Hukum  

Cemburu Berujung Maut, Pria di Sarolangun Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Polisi

Cemburu Berujung Maut, Pria di Sarolangun Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Polisi

SAROLANGUN – Sebuah peristiwa memilukan dan tragis terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Seorang pria bernama inisial N (45) dilaporkan tewas setelah mengalami penusukan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini diduga kuat dipicu oleh emosi dan rasa cemburu yang melanda pelaku. Insiden berdarah tersebut berlangsung pada Selasa malam, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di depan SD Negeri 107 Sarolangun, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun. Korban merupakan warga Desa Sungai Abang, sementara pelaku yang telah diamankan berinisial ADL (43) dan juga berdomisili di desa yang sama.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Sarolangun, pada Selasa (5/5/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sarolangun, Kompol Sumarno Berutu, dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta penyidik terkait dari Polres Sarolangun dan Polda Jambi.

Dalam penjelasannya, Wakapolres menyebutkan bahwa insiden naas itu bermula saat pelaku melihat seorang wanita yang diduga sebagai mantan istrinya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalur Dua Aur Gading. Merasa curiga, pelaku pun membuntuti wanita tersebut. Tak lama kemudian, ia melihat wanita itu bertemu dengan korban, lalu keduanya berboncengan menuju Desa Panti.

Perasaan cemburu dan emosi yang memuncak membuat pelaku segera mendatangi korban di depan gerbang sekolah dasar tersebut. Perselisihan pun tak terelakkan, hingga akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat luka tusukan yang parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Macan Peko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, lalu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu bilah pisau, sepeda motor Honda Supra X125, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengaku bertindak demikian karena merasa cemburu setelah mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Pihak berwenang menegaskan bahwa hingga saat ini kasus masih terus didalami, baik terkait motif yang lebih rinci maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kejadian.

Kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan tegas demi menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. ( Rdy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini