Peraturan perusahan pers

PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS

—I. PENDAHULUANPeraturan ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, manajemen, dan karyawan PT Media Digital Nusantara Expos dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan operasional perusahaan media secara profesional, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers di Indonesia.—

II. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.3. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012).4. Peraturan Perusahaan dan Anggaran Dasar PT Media Digital Nusantara Expos.

—III. VISI DAN MISIVisi:Menjadi media digital terpercaya, independen, dan berintegritas dalam menyampaikan informasi publik.Misi:1. Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.2. Meningkatkan literasi publik terhadap informasi digital.3. Menegakkan etika dan profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik.4. Memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat melalui jurnalisme publik

.IV. STRUKTUR REDAKSI1. Pemimpin Umum2. Pemimpin Redaksi3. Redaktur Pelaksana4. Reporter/Wartawan5. Editor & Desainer Konten Digital—

V. PRINSIP PEMBERITAAN

1. Setiap berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan wajib memverifikasi data dan sumber informasi.

3. Pemberitaan harus menghormati hak privasi, asas praduga tak bersalah, dan keberagaman.

4. Setiap media wajib memisahkan fakta dan opini.

5. Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secara terbuka melalui mekanisme ralat, koreksi, atau hak jawab.—

VI. KEBIJAKAN REDAKSI

1. Independensi Redaksi: Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.

2. Etika Wawancara dan Sumber: Wartawan wajib memperkenalkan diri dan menghormati hak narasumber.

3. Larangan Plagiarisme: Setiap karya jurnalistik harus orisinal atau mencantumkan sumber jika mengutip.

4. Iklan dan Konten Komersial: Harus dibedakan dengan jelas dari konten redaksi.—

VII. TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI

1. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perusahaan akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.

2. Sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme internal, dan bila perlu, melalui Dewan Pers.—

VIII. PERLINDUNGAN WARTAWAN

Perusahaan menjamin perlindungan hukum dan keselamatan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.—

IX. PENUTUPPeraturan ini berlaku bagi seluruh unsur manajemen dan karyawan PT Media Digital Nusantara Expos.

Segala bentuk perubahan akan ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan etika jurnalistik di Indonesia

.—Ditetapkan di: JakartaTanggal: 5 Juli 2025