Eksekusi Lahan dan Bangunan di Sukorejo Rembang Diwarnai Kesepakatan, Sejumlah Ruko Tetap Berdiri

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Sukorejo Rembang Diwarnai Kesepakatan, Sejumlah Ruko Tetap Berdiri

Rembang, Jejakkejahatan.web.id – Proses eksekusi lahan dan bangunan di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berlangsung dinamis pada Rabu (12/8/2026). Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rembang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Rbg tertanggal 9 Juli 2026.

‎Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 2090/37/2023 tanggal 14 Desember 2023. Berdasarkan pengumuman yang terpasang di lokasi, proses eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

‎Dalam pelaksanaannya, eksekusi tidak seluruhnya berujung pada pengosongan bangunan. Sejumlah pemilik bangunan dan pemenang lelang mencapai kesepakatan sehingga beberapa ruko dan bangunan tidak perlu dikosongkan maupun dirobohkan.

‎Pemenang lelang, Jalegi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar dua tahun. Ia mengatakan proses eksekusi tetap dilaksanakan karena telah menjadi agenda Pengadilan Negeri Rembang.

‎“Prosesnya sudah lama, sekitar dua tahun. Terkait eksekusi tadi ada beberapa warga, salah satunya pemilik ruko dan bengkel las, yang berkomitmen bahwa ruko dan bengkel tidak berfungsi dan dikosongkan. Namun dari pihak pengadilan, sesuai SOP, apapun yang terjadi karena sudah menjadi jadwal tetap dilaksanakan,” jelasnya.

‎Menurut Jalegi, terdapat sejumlah bangunan yang menjadi bagian dari objek eksekusi, di antaranya rumah dan ruko milik Ngarno, dua ruko atas nama Iswati, satu ruko milik Rozak, serta bangunan bengkel milik Agus.

‎Namun, setelah dilakukan komunikasi dan permohonan kepada pihak pengadilan, beberapa bangunan tersebut akhirnya tidak dilakukan pengosongan. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dinamika dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.

‎“Alhamdulillah saya meminta permohonan kepada pihak pengadilan supaya tidak dieksekusi dan dikosongkan. Saya diminta membuat permohonan dari pihak-pihak yang mempunyai ruko-ruko tersebut,” ujarnya.

‎Ia juga mengapresiasi jalannya eksekusi yang berlangsung tanpa bentrokan maupun tindakan anarkis.

‎“Harapan saya, alhamdulillah sesuai dengan apa yang saya harapkan, semoga eksekusi tidak terjadi bentrokan, anarkis, maupun hal-hal yang tidak diinginkan dari warga,” katanya.

‎Sementara itu, salah satu pemilik toko yang terdampak eksekusi, Ngarno, menjadi salah satu pihak yang bangunan dan lahannya masuk dalam objek eksekusi. Proses tersebut membuat pemilik bangunan harus mengikuti pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dari pihak PN Rembang, Panitera Pengadilan Negeri Rembang, Veronica Sri Yuliati atau yang akrab dipanggil Yuli, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang.

‎“Kami melaksanakan eksekusi atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Dalam pelaksanaannya memang mengalami dinamika, dan untuk beberapa bangunan sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan pemenang lelang atau pemohon eksekusi, sehingga bangunan tidak perlu dikosongkan atau dirobohkan,” terang Yuli.

‎Menurutnya, sebagai pemenang lelang, pemohon eksekusi memiliki hak atas objek lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan pengadilan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

‎“Sebagai pemenang lelang, pemohon eksekusi berhak atas objek eksekusi lahan ini. Pengadilan Negeri Rembang akan terus memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Mediasi pada siang hari ini merupakan bukti bahwa kami memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang yang merupakan pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Sukorejo, Iris Gunartini, mengaku prihatin terhadap warga yang terdampak eksekusi. Namun, sebagai kepala desa, dirinya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Saya merasa kasihan kepada warga saya yang terkena eksekusi. Mau bagaimana lagi, saya mengikuti proses hukum dan tidak berani melawan hukum,” ungkap Iris.

‎Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya. Menurutnya, apabila terdapat persoalan di tengah masyarakat, penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui musyawarah diharapkan dapat menjadi jalan terbaik.

‎“Harapan saya ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Kalau memang ada permasalahan, sebaiknya dirembug secara kekeluargaan,” pungkasnya.

‎Pelaksanaan eksekusi di Desa Sukorejo tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Meski sempat diwarnai dinamika di lapangan, proses berjalan tanpa bentrokan dan tindakan anarkis. Sejumlah bangunan tetap dipertahankan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, sementara pelaksanaan eksekusi terhadap objek lainnya tetap dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Rembang.



‎Reporter: Ahmad Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini