
JAKARTA,Jejakkejahatan.web.id – Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil membongkar praktik peredaran obat keras Golongan Daftar G hingga psikotropika yang dijual secara bebas tanpa izin resmi maupun resep dokter di wilayah hukum Kecamatan Kalideres. Operasi ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka berinisial JA dan SM yang beroperasi di lokasi berbeda.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah tempat usaha warga. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menyembunyikan perdagangan obat terlarang di balik usaha yang tampak wajar.
“Modusnya sederhana: mereka berjualan barang kebutuhan sehari-hari, warung kopi maupun toko kosmetik. Namun secara diam-diam obat keras dan psikotropika dijual lewat jalur tidak resmi,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Penindakan dilakukan bertahap di dua lokasi berbeda. Pada 13 Juli 2026, petugas turun ke Kelurahan Semanan dan mengamankan tersangka JA beserta barang bukti berupa 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp230 ribu.
Kemudian pada 20 Juli 2026, tim kembali menindak lokasi di Kelurahan Kamal dan menangkap tersangka SM. Di tempat ini petugas menemukan stok obat yang jauh lebih besar, yaitu 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta perangkat telepon genggam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi penjualan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(Agus)






