Tempuh Jalur Hukum, Aparat Desa Cahaya Makmur Adukan Dugaan Ketidak terlaksanaan Dana Desa ke Kejari Lampung Utara

Tempuh Jalur Hukum, Aparat Desa Cahaya Makmur Adukan Dugaan Ketidakterlaksanaan Dana Desa ke Kejari Lampung UtaraJejakkejahatan.web.idLampung Utara ǁ Kali ini, laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Perwakilan aparat Desa Cahaya Makmur kembali mengambil langkah serius dengan menempuh jalur hukum.

Senin (25/5/26)Terkait dugaan belum optimalnya realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Dalam proses penyampaian laporan tersebut, perwakilan aparat desa turut didampingi oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari. Pendampingan ini dilakukan atas permintaan pihak pelapor.Pengaduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari.

Berdasarkan keterangan petugas, berkas laporan akan diteruskan kepada bidang yang berkompeten untuk dilakukan telaah awal.

Pihak pelapor juga akan mendapatkan pemberitahuan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dari proses tersebut.Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, di mana perwakilan aparat desa telah lebih dulu menyampaikan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Irham, salah satu perwakilan aparat desa, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan demi memperoleh kepastian terkait hak aparatur desa serta realisasi pembangunan yang dinilai belum berjalan sepenuhnya.“Kami hanya ingin ada kejelasan.

Hak-hak kami sebagai aparat desa serta program pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat perlu ditindaklanjuti. Kami sudah mengadu ke PMD dan Inspektorat, dan sekarang ke Kejari. Ke depan, kami juga berencana menyampaikan laporan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, pengelolaan keuangan desa, termasuk ADD dan DD, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga menjadi acuan teknis dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.Jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan di Kejari Lampung Utara. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perwakilan aparat desa berharap langkah yang ditempuh ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa agar lebih terbuka serta bertanggung jawab ke depannya.(Ashari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini