
Penarikan Kabel Optik Berjalan Lebih Dulu, Izin Diurus Belakangan
JAKARTA BARAT, 18 Juli 2026 – Kegiatan penarikan kabel optik sejauh 1 kilometer yang dilaksanakan PT Integrasi Jaringan Ekosistem di Jalan Peternakan II No.166, RT.6/RW.7, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, berlangsung sebelum dokumen perizinan selesai. Kegiatan ini dipimpin oleh Teguh selaku Koordinator Lapangan.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, gulungan kabel optik diletakkan di atas bak mobil pikap, sementara sebagian material menempati bahu jalan dan pinggir saluran air tanpa pengaman memadai. Saat dikonfirmasi, Teguh menyatakan bahwa perizinan akan diurus pada hari berikutnya.
Ketentuan yang berlaku, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Milik Jalan, mewajibkan izin dimiliki dan dilaporkan sebelum pekerjaan dimulai.(Agus Pw)






