
Cengkareng, Jakarta Barat – 14 Juli 2026 – Jejakejahatan.web.id merilis hasil investigasi yang mengungkap praktik penimbunan dan pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang beroperasi secara masif di sepanjang ruas Jalan Peternakan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pantauan lapangan mencatat setidaknya ada 10 titik aktivitas mencurigakan, di mana salah satunya berlokasi sangat dekat—tepat di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.
Berdasarkan pemantauan tim investigasi media jejakkejahatan.web.id
di setiap titik menunjukkan pola yang serupa. Pelaku terlihat menyedot BBM dari tangki kendaraan berat yang melintas atau terparkir di pinggir jalan menggunakan selang sederhana, kemudian menampungnya ke dalam jeriken atau tangki penampung sementara di lokasi tersembunyi.
Salah satu lokasi yang paling mencurigakan justru berada persis di area dekat operasional SPBU. Pelaku beraktivitas tanpa upaya menyembunyikan diri, bahkan di tengah keramaian pengguna jalan dan pengunjung pom bensin. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan atau perlindungan dari pihak tertentu.
Tim juga mencatat tidak ada izin usaha, fasilitas keamanan kebakaran, maupun prosedur keselamatan yang diterapkan di seluruh titik yang dipantau.
Praktik ini terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian;
2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti BBM yang diambil adalah jenis bersubsidi yang dialirkan secara tidak sah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang pengumpulan, penimbunan, serta perdagangan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah;
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan peredaran BBM jenis tertentu;
5. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan keselamatan di ruang publik.
Selain aspek hukum, penimbunan BBM di pinggir jalan tanpa standar teknis berisiko tinggi memicu kebakaran besar yang dapat meluas ke pemukiman warga sekitar.
Seluruh temuan, termasuk data lokasi, bukti visual, dan pola operasi telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Kompol Rahis.F
“Kami meminta penindakan menyeluruh, bukan hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan penyalur, aliran pasokan, serta kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi aktivitas ini,” ujar Agus.Pw- Koordinator Liputan Jejakejahatan.web.id.
Pihak kepolisian menyambut baik laporan tersebut dan berjanji akan segera membentuk tim operasi gabungan untuk membongkar seluruh titik penimbunan ilegal dalam waktu dekat. Tim Jejakejahatan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas.(Agus)






