Diduga Pengelolaan Kegiatan di Bundes Pisang Baru Bumi Agung Sepihak, Warga Sebut Kepala Kampung Bertindak Sendiri Tanpa Libatkan Kelompok

Diduga Pengelolaan Kegiatan di Bundes Pisang Baru Bumi Agung Sepihak, Warga Sebut Kepala Kampung Bertindak Sendiri Tanpa Libatkan Kelompok

Selasa, 28 Juli 2026

Way Kanan, Lampung – Masyarakat di wilayah Bundes Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan menyuarakan keberatan dan kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan wilayah setempat. Padahal seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama oleh kelompok masyarakat yang telah ditetapkan, namun kenyataannya diduga dikerjakan dan dikuasai sepenuhnya oleh Kepala Kampung secara sepihak.

Yang semakin memicu kemarahan warga adalah sikap pihak yang bersangkutan setelah hal ini diketahui publik. Alih-alih merespons dan memperbaiki, ia justru dinilai bersikap sewenang-wenang dan seolah-olah “kebal hukum”, seakan tidak ada pihak yang berhak menegur tindakannya.

“Aturannya jelas, seharusnya dikerjakan bersama kelompok yang sudah dibentuk. Tapi kenyataannya dikerjakan sendiri oleh Kepala Kampung. Ketika kami tanya, malah bersikap seolah tidak bisa disentuh siapa pun,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dasar Aturan yang Seharusnya Dijalankan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Desa: Menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung harus berasaskan keterbukaan, partisipatif, dan musyawarah warga.
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Larangan melaksanakan wewenang secara sewenang-wenang dan merugikan hak orang lain.
  • Peraturan Bupati Way Kanan: Mengatur pelibatan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan adil dan merata.

Masyarakat memohon kepada Camat Bumi Agung, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk segera melakukan pengecekan dan klarifikasi.

Warga menuntut agar segala kegiatan di kampung dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan kembali melibatkan kelompok masyarakat sebagaimana mestinya, bukan dikuasai kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kampung Pisang Baru maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Wartawan: amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini