BITUNG – Sulawesi Utara sulut | jejakkejahatan.web.id — sumber : berita dari Humas polres Bitung” Komitmen menjaga kondusivitas wilayah kembali dibuktikan jajaran Polres Bitung. Team Tarsius yang dipimpin Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow mengamankan seorang pemuda pembawa senjata tajam saat patroli cipta kondisi di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Minggu 31 Mei 2026 dini hari.
Merespons aduan, Team Tarsius langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, personel melakukan penyisiran terhadap kelompok pemuda yang diduga terlibat aksi perkelahian untuk mencegah eskalasi konflik.

Aksi cepat itu berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.50 Wita. Warga melaporkan adanya perkelahian antar pemuda di wilayah tersebut yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas lebih luas.
Dalam proses pengejaran, petugas mendapati salah satu pemuda membawa sebilah pisau badik. Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku diketahui berinisial F, usia 18 tahun, warga Kecamatan Aertembaga. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak. Patroli rutin dan respons cepat menjadi langkah utama menekan potensi tindak pidana.
“Polres Bitung hadir di lapangan untuk mencegah gangguan kamtibmas sejak dini. Kami juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Ahmad.
Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow menambahkan, patroli cipta kondisi akan terus digencarkan. Kehadiran tim di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman serta memutus potensi konflik sebelum berkembang.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan pelaku. Pemberkasan perkara tengah disiapkan untuk kemudian dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.












