Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Sabu, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

BITUNG — Sulawesi Utara, jejakkejahatan.web.id — dikutip dari, Humas polres Bitung” Upaya Polres Bitung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN 30 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Rabu, 20 Mei 2026.

Penangkapan berlangsung pada Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Lokasi penangkapan berada di depan rumah tersangka di Lingkungan II, Kelurahan Kakenturan Dua. Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang masuk ke Tim Opsnal sekitar pukul 00.10 Wita.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kotak plastik abu-abu berisi dua paket diduga sabu dan satu alat hisap bong.

Dari keterangan awal, sabu tersebut diperoleh tersangka dari GG yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tuminting. Transaksi dilakukan melalui transfer di gerai minimarket dengan sistem pengambilan barang di titik tertentu. Tersangka juga mengakui sudah beberapa kali mengedarkan sabu dengan cara yang sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga sabu, satu bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x, serta uang tunai Rp1.190.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

Tersangka kini diproses sesuai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda dalam jumlah besar.

Data kepolisian mencatat FP alias AAN merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan dan baru menghirup udara bebas pada Desember 2025. Fakta ini memperkuat komitmen aparat untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaku berulang.

Polres Bitung mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Informasi dari warga menjadi kunci utama dalam upaya menciptakan Bitung yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi mendatang. Tegasnya,” kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini