Bitung  

Polres Bitung: Pelaku Edarkan Obat Keras Rp10 Ribu Per Butir, Terancam 12 Tahun Penjara

BITUNG — sulut | jejakkejahatan.web.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias FAEL, 18 tahun, pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 13.00 Wita, terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Obat keras itu diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp10.000 per butir.

Selain ribuan butir obat keras ilegal, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini