Kucurkan 10 Miliar Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, LBH MEDAN: Walikota Medan Permainkan Uang Rakyat & Tidak Peka Kebutuhan Utama Rakyat
Medan (Sumut) – Kota Medan khususnya dikejutkan dengan adanya pengalokasian dana APBD/uang rakyat Kota Medan sebesar Rp.10 miliar untuk *pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan*. Hal ini disampaikan LBH Medan melalui rilisan yang diterima kru media, Rabu (17/06/2026).
Dalam Pers Rilisnya per tanggal 16 Juni 2026, LBH Medan menyampaikan bahwa alokasi dana rakyat untuk rehabilitas Polrestabes Medan merupakan kebijakan yang sangat keliru dan melukai hati rakyat. Bahkan salah dalam penentuan prioritas pembangunan daerah.
Kebijakan Walikota Medan Rico Waas tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya *asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan*.
Ditengah kondisi Kota Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak seperti *kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi secara memadai*, Pemerintah Kota melalui dinas Perkim Medan justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk proyek yang tidak memiliki urgensi langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat kota Medan.
Berdasarkan data *Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp10 miliar.* Nilai ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada pada kisaran Rp.5 miliar.
Bahkan parahnya tanpa penjelasan publik yang memadai mengenai alasan untuk merehabilitasi dan dasar kenaikan anggaran tersebut.
Perlu diketahui masyarakat, sebelumnya alokasi dana APBD kota Medan pernah dilakukan untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan (Terlaksana) dan kemudian kembali mengalokasikan dana lebih kurang Rp.5 Miliar untuk rehabilitasi satreskrim pada tahun 2025, *Namun LBH Medan dan Fitra Sumut secara tegas dan keras menolak kebijakan tersebut dan akhirnya dihentikan*. Tapi kali ini ada lagi.
*Uang Rakyat Dipermainkan*
LBH Medan menilai Wali Kota Medan, Rico Waas, telah secara serampangan menetapkan prioritas APBD yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, di tengah kondisi pelayanan dasar kota yang masih dihadapkan pada persoalan berlarut seperti kerusakan infrastruktur, banjir, dan buruknya layanan publik.
Alih-alih memperkuat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut yang berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga, kebijakan anggaran justru dialihkan pada pembangunan atau rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai yang fantastis, sehingga semakin mempertegas jika Walikota Medan mempermainkan uang rakyat dan bentuk ketidaktepatan arah kebijakan fiskal daerah.
Kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam menentukan prioritas fiskal daerah, karena tidak memiliki urgensi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Medan.
APBD semestinya difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga, bukan pada proyek yang manfaat publiknya tidak jelas dan tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.





