jejakkejahatan .we.id
BEKSAI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas (Perseroda) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap berbagai pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada tata kelola perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PD Migas.“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi.
Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” ujar Ryan, pekan lalu.Kasus ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2009 hingga 2024. Dugaan penyimpangan bermula dari kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas dengan PT Foster Oil Energi yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan.
Temuan tersebut mengarah pada potensi kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp278 miliar.
Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat daerah dan eks pimpinan perusahaan, juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Meski demikian, Kejari Kota Bekasi belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa.
Pihak kejaksaan memastikan akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring perkembangan proses hukum.
Ryan juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.“Pasti kita update nanti mengenai saksi-saksi dan tindakan-tindakan lainnya,” tegasnya.






