Dana bumdes Rp.140 juta Desa tarakhaini, kec.Gunungsitoli Aloo’a di duga Lenyapkan tanpa jejak !!!
Gunungsitoli- jejakkejahatan web id.
Sorotan tajam dugaan korupsi Dana Budes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Aloo’a, Kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat Puluh juta rupiah) diduga lenyapkan tanpa jejak oleh ketua Bundes dan pj.kades tarakhainiSorotan tajam berbagai publik sampai hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut (Apip)Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) falukhata zendato desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Aloo’a kota gunungsitoli bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.Terkaitan informasi dari Masyarakat desa Tarakhaini yang tidak di sebut namanya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,yang diduga dilakukan oleh pj.kades desa Tarakhaini dan di rektur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoliSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.Menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar.
KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasil temuan Sekjen DPC LSM. Elemen pejuang Masyarakat (Elang Mas) Kota gunungsitoli Ya’aro Mendrofa. Kepada Media pada Jumat 27.April 2026.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli.
Ianya berharap agar inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan seluruh dinas terkait supaya melakukan audit. Secara menyeluruh di desa Tarakhaini.
Media ini mencoba konfirmasi kepada camat gunungsitoli Alo,oa intuk hari jum,at 16 april 2026 menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh camat terkaitnya viralnya Dana Bumdes Desa Tarakhaini yang diduga tidak jelas ada unsur melawan hukum Mar’ap.
direktur bumdes dan Pj kades tarakhaini camat gunungsitoli jawab: Saya tidak ada stetment masalah itu biar Desa yang menyelesaikan dan mungkin yang mepemberi infornasi itu sudah mereka audit ucap camat Gunungsitoli Aloo’a.
Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa Tarakhaini, Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.( Kabiro Nias Yarmend.)






