Hukum  

Sementara terduga penadah dikenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadah atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Sementara terduga penadah dikenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadah atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga ground penangkal petir serta rekaman CCTV milik warga.

*Pencuri Kabel Penangkal Petir Dibekuk Polsek Bekasi Utara*Bekasi— Aksi pencurian kabel tembaga ground penangkal petir yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Utara. Para pelaku terekam kamera CCTV saat beraksi di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara IPTU Ali Imron, S.H., M.H., bersama tim opsnal pada Rabu malam (13/05/2026).Berbekal rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelaku berinisial BME (15), I (15), dan MSP (13) di wilayah Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, naik ke atap, lalu memotong kabel menggunakan tang besi. Kabel hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teluk Pucung.Tak hanya para pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial SN yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini