Tolak Ajakan untuk Kembali Menjalin Hubungan Oleh Mantan Pacar, IRT di Palembang Alami Kekerasan dan Dilaporkan ke Polisi
PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AMS (38), warga Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, mendatangi markas kepolisian guna melaporkan dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, KH. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah mendapatkan perlakukan kasar usai menolak permintaan pelaku untuk kembali menjalin hubungan asmara.Laporan resmi tersebut dilayangkan korban di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (3/7/2026).
Peristiwa memprihatinkan itu sendiri diketahui terjadi di kawasan Jalan Dempo Raya, Lorong Dempo IX, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Rabu (1/7/2026) sore sekira pukul 17.35 WIB.
Pintu Rumah Dirusak Sebelum Terjadi KeributanBerdasarkan penuturan korban kepada pihak berwajib, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kediamannya dengan maksud meminta agar hubungan asmara mereka yang telah kandas bisa dirajut kembali seperti semula. Namun, korban secara tegas menolak ajakan tersebut.Merasa tidak terima dengan penolakan itu, pelaku diduga tersulut emosi. Saat korban mencoba menghindari perselisihan dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, pelaku justru nekat merusak akses masuk dengan cara menendang pintu hingga terbuka paksa.
Begitu berhasil masuk ke dalam ruangan, pria tersebut dilaporkan langsung melakukan tindakan fisik yang melukai bagian kepala dan area wajah korban.Alami Luka Akibat Senjata TajamDalam situasi terdesak, korban sempat berupaya keras melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku untuk menyelamatkan diri.
Namun, ketegangan semakin memuncak saat pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan diduga melukai bagian perut korban sebelum akhirnya bergegas melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat serangkaian tindakan berbahaya tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian perut serta luka memar di area wajah, hingga membutuhkan penanganan medis. Atas dasar itulah, korban berharap penuh agar pihak kepolisian bisa bergerak cepat mengamankan terlapor.
”Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar korban di hadapan petugas.Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA SatreskrimSementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah resmi menerima berkas laporan mengenai dugaan penganiayaan berat tersebut.”Laporan korban sudah kami terima.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Ammar mengenai langkah hukum berikutnya.hamsana










