*PMA-KKN Ungkap Modus Penggunaan Bukti Palsu, Partai Pengusung Kenapa Membiarkan?
jejakejahatan.web.id
MEDAN – PMA-KKN melalui Ketua Umumnya, Angga Rambe menyampaikan bahwa setelah melaporkan AHH, Anggota DPRD Padang Lawas ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran pasal 391,392 dan 393 UU No. 1 tahun 2023, AHH juga berpotensi dijerat atas pelanggaran pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 karena juga diduga telah melampirkan bukti palsu dalam permohonan perubahan tahun lahirnya di Pengadilan Sibuhuan tahun 2023 silam.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan Angga Rambe kepada awak media bahwa terdapat beberapa dugaan kejanggalan terkait hal itu.”Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023, AHH secara resmi mendaftarkan dirinya ke KPU Padang Lawas sebagai bacaleg DPRD II Padang Lawas menggunakan KTP yang terbit pada tahun 2020 dan bertahun lahir 2003″, ucap Angga Rambe.
Lanjutnya, bahwa pada dokumen surat pernyataan dan daftar riwayat hidup AHH yang ditujukan ke DPC Partai Demokrat Padang Lawas bertanda tangan pada 20 Juni 2023, AHH secara sadar mengakui bahwa ia lahir pada tahun 2003 dan masih berumur 20 tahun pada saat itu, yang mana secara jelas tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, ujar Angga Rambe.
“Anehnya, bahwa pada 17 Juli 2023, diketahui AHH mendaftarkan permohonan perubahan tahun lahir ke PN Sibuhuan menggunakan KTP dan KK yang terbit 04 Juli 2023, yang bertahun lahir 2002”, ujar Angga Rambe Ketum PMA-KKN.
Untuk diketahui secara yuridis dan substansi hukum jika KTP dan KK yang terbit tanpa ada putusan pengadilan tersebut merupakan suatu produk dokumen ilegal, dan oleh karena dokumen tersebut disertakan sebagai bukti di pengadilan maka dapat dikatakan bahwa AHH telah melanggar pasal 278 KUHP baru. “Kami meminta kepada Polda Sumut agar segera mengusut tuntas laporan yang telah kami sampaikan agar kejahatan terhadap konstitusi, upaya sistematis mengelabui hukum serta merendahkan amanah rakyat tidak dapat ditolerir sama sekali.
Segera usut tuntas, tangkap dan periksa seluruh oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum yang sistematis ini”, tegasnya.PMA-KKN juga menyayangkan bahwa partai politik yang harusnya menciptakan kader yang berkualitas malah diduga ikut serta dalam upaya meloloskan anak dibawah umur sebagai bacaleg DPRD II Padang Lawas.
“Jelas bahwa dalam daftar riwayat hidup dan surat pernyataan AHH ke DPC Partai Demokrat tertanda tangan 20 Juni 2023 bahwa AHH masih berumur 20 tahun dan bertahun lahir 2003.
Partai Demokrat harusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi dan bukan malah berperan aktif dalam merusak demokrasi di Padang Lawas. Miris sekali”, tutup Angga Rambe Ketum PMA-KKN secara tegas.




