Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Polisi
TANJUNG MORAWA – Seorang pria berinisial YPU (34), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan Polsek Tanjung Morawa terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasus bermula dari laporan Nur Holilah Harahap, yang meminjamkan motor Honda Vario miliknya kepada YPU pada Senin (15/6) dengan alasan akan pergi ke Medan. Karena sudah saling mengenal, kendaraan itu dipinjamkan, namun hingga hari berikutnya tidak dikembalikan.
Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YPU pada Kamis (18/6) malam di depan Kantor Pos Desa Dagang Kerawan. Motor yang digelapkan juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menyatakan tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP Tahun 2023. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. (Ril)










