Pemprov Jabar Tancap Gas! Pembangunan TPPAS Legok Nangka Dipercepat
INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus bergerak cepat dan serius dalam menangani permasalahan persampahan yang menjadi tantangan besar di daerahnya. Langkah nyata kembali dilakukan dengan penandatanganan resmi Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Kesepakatan ini dilakukan bersama mitra kerja, PT Jabar Environmental Solutions (PT JES).
Momen strategis ini menandai dimulainya babak baru sekaligus memperkuat komitmen kuat kedua belah pihak untuk mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang mengadopsi teknologi modern dan ramah lingkungan, guna menjawab kebutuhan Jawa Barat akan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
Prosesi penandatanganan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Kabupaten Indramayu. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), dan Kenichi Ishikawa selaku Direktur PT JES.
Tidak hanya itu, dalam agenda yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dengan PT JES, serta dilanjutkan dengan penyerahan Perjanjian Regres dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT PII. Rangkaian kesepakatan hukum dan teknis ini menjadi landasan kokoh demi kelancaran pelaksanaan proyek bernilai besar tersebut.
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama ini disusun dan disepakati untuk mengakomodasi sejumlah penyesuaian penting, baik dari sisi teknis, finansial, maupun regulasi terbaru yang berlaku. Tujuannya tak lain adalah memastikan seluruh rangkaian proyek berjalan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi, efisien, serta mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Nantinya, TPPAS Regional Legok Nangka dirancang untuk menjadi pusat pengolahan sampah yang melayani wilayah yang cukup luas dan padat penduduk, meliputi kawasan metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi), serta wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan yang sangat besar, yakni mencapai 2.131 ton sampah per hari, yang akan diolah menggunakan teknologi canggih bernama Waste-to-Energy (WtE) atau yang dikenal juga dengan istilah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan harapan besarnya terhadap keberadaan fasilitas ini. Ia menilai, pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan solusi jangka panjang yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tata kelola persampahan di tingkat regional.
“TPPAS Regional Legok Nangka ini nantinya akan sangat berperan penting untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap fasilitas pembuangan akhir yang selama ini telah mengalami keterbatasan kapasitas, bahkan ada yang sudah mendekati jenuh,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, maka tahapan krusial selanjutnya yang akan segera dijalankan adalah pemenuhan pembiayaan atau yang dikenal sebagai tahap financial close. Tahapan ini ditargetkan dapat rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026 mendatang. Setelah itu, kegiatan pembangunan fisik atau konstruksi di lapangan akan segera dimulai dan dipercepat agar segera dapat beroperasi melayani masyarakat.
(Turah/mangbetu)













