Hukum  

Dua Pelaku Penculikan Balita Diamankan, Nyaris Dihakimi Massa

Dua Pelaku Penculikan Balita Diamankan, Nyaris Dihakimi Massa

DELI SERDANG – Polsek Beringin mengamankan dua orang pria pelaku penculikan balita Alrayan (3) yang nyaris dihukum massa di Dusun Rahayu Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Kamis sore kemarin.

Pelaku berinisial MNR (46) dan H (43) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kini masih dalam pemeriksaan dan telah diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku sudah diserahkan ke PPA Polresta Deli Serdang guna proses lanjut,” ujar Kapolsek Beringin Iptu Muhammad Hafiz Ansari pada Jum’at (24/4/2026).

Korban yang ditemukan selamat langsung dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya baik dan sehat.

Sebelumnya, Alrayan diduga diculik pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di rumah bersama nenek dan bibiknya, sementara orang tuanya bekerja. Setelah pencarian dilakukan keluarga dan polisi, serta heboh di media sosial, korban akhirnya dipulangkan ke rumahnya.

Warga yang ramai datang ke rumah korban sempat bertemu pelaku dan menghajar mereka sebelum polisi datang mengamankan. Saat mengantar korban, pelaku sempat senyum-senyum dan mengaku mengambil korban dari jalan satu hari sebelumnya. Menurut warga, motif pelaku adalah untuk menjadikan korban sebagai pengemis.

Ibu korban Nurwahyuni merasa bersyukur anaknya kembali dengan selamat. (RiL3N)

x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *