“Di Balik Pintu yang Tak Pernah Terbuka: Jejak Dana BUMO Desa Depur di Tengah Sunyi Pengawasan”

Maluku Tenggara, Sabtu (16 Mei 2026) | Jejakkejahatan.web.id — Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah dana usaha desa yang disebut telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2025 belum menunjukkan aktivitas ekonomi yang dapat dirasakan warga hingga pertengahan 2026. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan anggaran publik yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di tengah kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan penghasilan dari sektor tradisional, keberadaan BUMO sejatinya diharapkan menjadi ruang baru bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Namun harapan itu perlahan berubah menjadi ruang tanda tanya. Warga mengaku hanya mendengar kabar pencairan anggaran tanpa pernah melihat bentuk usaha nyata yang berjalan di lingkungan desa. Kondisi tersebut memantik percakapan panjang di ruang-ruang informal masyarakat. Mulai dari kelompok nelayan, pemuda desa, hingga tokoh adat mempertanyakan manfaat langsung dari dana BUMO yang hingga kini dinilai belum meninggalkan jejak kegiatan produktif. Tidak adanya papan informasi, laporan terbuka, maupun aktivitas usaha lapangan membuat publik kesulitan memahami arah penggunaan dana tersebut.

Sebagian masyarakat menilai persoalan utama bukan semata pada besar kecilnya anggaran, melainkan absennya transparansi sejak awal pencairan dana dilakukan. Dalam beberapa kesempatan, warga mengaku tidak pernah diundang dalam forum pembahasan usaha maupun musyawarah terbuka terkait rencana pengembangan BUMO Desa Depur. Situasi itu semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai hubungan keluarga antara pimpinan BUMO dengan salah satu pejabat desa aktif. Meski hubungan kekerabatan tidak otomatis melanggar aturan, sebagian warga memandang kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi tertutupnya ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Seorang warga Desa Depur, Shafik Amano, mengatakan bahwa masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jenis usaha yang dijalankan BUMO sepanjang Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, sejak dana dicairkan, warga hanya mendengar informasi secara lisan tanpa adanya pemaparan resmi kepada masyarakat. Ia menuturkan bahwa tidak terlihat adanya aktivitas usaha yang lazim dijalankan badan usaha desa, seperti pengadaan barang, pengelolaan hasil laut, usaha perdagangan, ataupun program ekonomi produktif lain yang dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat. Kondisi itu membuat sebagian warga mulai mempertanyakan efektivitas pengelolaan BUMO di Desa Depur.

Persoalan kemudian berkembang ketika sejumlah warga mencoba melakukan konfirmasi kepada unsur pengurus BUMO. Menurut pengakuan warga, sekretaris BUMO disebut tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran maupun perkembangan kegiatan usaha selama tahun berjalan. Hal serupa juga dikabarkan terjadi pada unsur penasihat BUMO. Keterangan tersebut memunculkan kekhawatiran baru mengenai lemahnya koordinasi internal dalam tubuh pengelola BUMO. Sebab dalam struktur organisasi badan usaha desa, sekretaris dan penasihat merupakan bagian penting dalam proses administrasi, pengawasan, hingga pengendalian jalannya program usaha.

Di sisi lain, pemerintah desa disebut belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penggunaan dana tersebut. Hingga kini belum terlihat adanya forum publik atau rapat terbuka yang secara khusus membahas realisasi kegiatan BUMO di hadapan masyarakat desa. Padahal dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi bukan hanya menyangkut laporan keuangan, melainkan juga memastikan masyarakat mengetahui arah kebijakan dan manfaat dari setiap anggaran yang digunakan.

Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa ditegaskan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib anggaran. Regulasi tersebut juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa maupun badan usaha desa. Pasal 68 dalam regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek pengawasan pembangunan desa. Sementara Pasal 87 dan Pasal 88 menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan BUMDes atau BUMO harus dijalankan melalui semangat gotong royong serta musyawarah demi kepentingan masyarakat luas.

Namun dalam praktik yang dipersoalkan masyarakat Desa Depur, sebagian warga merasa justru berada di luar lingkaran pengambilan keputusan. Tidak adanya komunikasi terbuka membuat hubungan antara pengelola BUMO dan masyarakat perlahan membentuk jarak yang semakin sulit dijembatani. Beberapa tokoh masyarakat mulai mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMO Desa Depur. Mereka menilai langkah klarifikasi penting dilakukan agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga desa secara keseluruhan.

Menurut sejumlah warga, persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal pemerintah desa dan pengurus BUMO rutin menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah paling sederhana untuk menghindari munculnya dugaan dan spekulasi di tengah warga. Di tengah situasi itu, masyarakat Desa Depur juga mulai membandingkan pengelolaan badan usaha desa di sejumlah wilayah lain yang berhasil membangun unit usaha produktif melalui pelibatan masyarakat secara langsung. Beberapa desa bahkan mampu menjadikan BUMDes sebagai sumber pendapatan desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga setempat.

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan badan usaha desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dicairkan, tetapi oleh kualitas tata kelola dan keterbukaan terhadap masyarakat. Tanpa partisipasi publik, badan usaha desa berisiko berubah menjadi lembaga administratif yang jauh dari tujuan awal pembentukannya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai realisasi penggunaan dana BUMO Desa Depur Tahun Anggaran 2025. Warga berharap ada kejelasan yang disampaikan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan desa.

Di Desa Depur, persoalan ini pada akhirnya tidak lagi sekadar berbicara tentang angka dalam dokumen anggaran. Yang kini dipertanyakan masyarakat adalah keberadaan nyata dari sebuah dana publik yang disebut telah dicairkan, tetapi belum meninggalkan jejak yang benar-benar dapat dilihat dan dirasakan bersama. Jejakkejahatan.web.id mencatat, ketika ruang musyawarah perlahan menjadi sunyi dan laporan publik tak pernah benar-benar hadir di hadapan warga, maka yang tersisa bukan hanya pertanyaan tentang anggaran, melainkan juga tentang sejauh mana kepercayaan masyarakat desa masih mampu dipertahankan.(pimpred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini