Hukum  

Curi 82 Buah Sawit, Pria Asal Wonoharjo Diamankan Polsek Bumi Agung

Curi 82 Buah Sawit, Pria Asal Wonoharjo Diamankan Polsek Bumi Agung

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/6/2026).

Tersangka inisial WM (42) berdomisili di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, bermula saat pelapor bersama beberapa saksi melakukan pengintaian dengan bersembunyi di seputaran kebun tersebut.

Beberapa waktu kemudian pukul 01.00 Wib terlihat oleh pelapor ada 4 orang datang ke lokasi melakukan pengambilan buah sawit, lalu pelapor bersembunyi sambil mengumpulkan bala bantuan.

Sekitar pukul 04.00 WIB masuk sebuah mobil pick up dan ternyata datang untuk mengambil buah lalu  setelah buah yang dicuri dinaikkan ke atas mobil lalu pelapor bersama saksi mengamankan mobil dan diduga telapor tersebut.

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian buah sawit dengan berat sekitar 1.120 Kg, dengan nilai kerugian jika di Rupiahkan sekitar Rp. 3.360.000,-.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Agung  guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima laporan polisi dari korban lalu petugas mengamankan diduga telapor di lokasi kejadian perkara di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Rev/Basar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini