
Bangunan Tanpa Izin PBG di Cengkareng Timur Tetap Dibangun: Diduga Ada Kongkalikong, Aparatur Citata Berinisial DD Disorot
JAKARTA BARAT – 04 Juni 2026 Sebuah bangunan bertingkat di kawasan Taman Palm Mutiara, Blok B9, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti dibangun tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski melanggar aturan secara nyata, pembangunan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Hal ini terjadi setelah petugas Pengawasan Cipta Karya (Citata) Kecamatan Cengkareng hanya memberikan Surat Peringatan ke-4 (SP4) tanpa tindakan penyegelan sebagaimana diwajibkan peraturan. Di balik kelambanan itu, nama aparatur Citata setempat yang berinisial DD disebut-sebut terlibat dan menjadi kunci mengapa bangunan pelanggar aturan ini dibiarkan berlanjut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, konstruksi bangunan masih berlangsung aktif dengan peralatan dan material bangunan menumpuk, padahal status hukumnya jelas tidak memiliki izin resmi. Peraturan perundang-undangan menegaskan, setiap bangunan tanpa PBG harus segera dihentikan, disegel, dan dikenai sanksi administratif. Namun di lokasi ini, aturan seolah tidak berlaku. Pemilik dan mandor bangunan hanya diberi surat peringatan biasa, dan setelah itu kegiatan pembangunan berjalan seperti tidak ada masalah. Dugaan manipulasi data perizinan pun menguat, yang diduga kuat dilakukan atau difasilitasi oleh oknum aparatur Citata berinisial DD agar bangunan tersebut lolos dari penindakan.
Warga sekitar yang resah menilai kinerja petugas sangat lemah, tidak berdaya, dan seolah sengaja membiarkan pelanggaran berlanjut. “Hanya surat peringatan saja, tidak ada segel, tidak ada penghentian. Ini jelas-jelas ada yang diatur. Nama Pak DD sering disebut di sini, seolah dia yang pegang kendali. Bangunan ini aman-aman saja, pasti ada uang pelicin yang berpindah tangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujuk langsung pada dugaan keterlibatan aparatur Citata berinisial DD dalam praktik kongkalikong dan penerimaan upeti.
Kasus ini menyoroti ketidakadilan penegakan hukum di Jakarta Barat: warga biasa dipersulit urusan perizinan hingga berbulan-bulan, namun pembangunan besar tanpa izin justru dilindungi dan dibiarkan berjalan mulus. Dugaan kolusi antara pemilik bangunan dan oknum Citata semakin terang benderang, di mana sosok berinisial DD dituding menjadi perantara atau pihak yang memberi lampu hijau agar pelanggaran ini terus berlangsung tanpa gangguan.
Masyarakat kini menuntut Dinas Cipta Karya dan tim Penertiban Bangunan Jakarta Barat bertindak tegas sesuai aturan: segera pasang segel pada bangunan tanpa izin tersebut, hentikan seluruh kegiatan pembangunan, dan lakukan pemeriksaan menyeluruh serta audit mendalam terhadap keterlibatan aparatur berinisial DD. Warga juga mendesak agar kasus dugaan manipulasi data, pelanggaran kode etik, serta penerimaan upeti oleh oknum tersebut diproses secara transparan dan adil, agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kuasa atau koneksi di dalam birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Cengkareng maupun Dinas Cipta Karya Jakarta Barat, maupun klarifikasi dari aparatur berinisial DD yang disorot. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata, segera usut tuntas peran oknum yang terlibat, dan menindak tegas demi menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum di wilayah Jakarta Barat.(Arip Rh)










