Hukum  

Adira Finance Bitung, Klarifikasi Pimpinan Dipertanyakan‎

‎Bitung, Sulawesi Utara | Jejakkejahatan.web.id — 14 Agustus 2026 — Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung mengambil sikap tegas menyoroti dugaan persoalan prosedur dalam penyampaian surat somasi yang disebut dilakukan pihak Adira Finance Bitung terhadap salah seorang kliennya, Alexius Manolang. Persoalan ini mencuat setelah Alexius melaporkan keberatannya kepada Y-LBH PSRI dan meminta pendampingan hukum terkait surat somasi yang menurut keterangannya tidak diterima secara langsung olehnya.

‎Menurut keterangan yang disampaikan kepada Y-LBH PSRI, surat somasi tersebut diduga tidak diserahkan langsung kepada Alexius Manolang sebagai pihak yang dituju, melainkan dititipkan melalui tetangga di sekitar tempat tinggalnya. Cara penyampaian tersebut kemudian dipertanyakan karena menyangkut kepastian bahwa pemberitahuan hukum benar-benar diterima oleh pihak yang menjadi tujuan surat. Y-LBH PSRI menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

‎Sekitar pukul 10.00 WITA, Alexius Manolang mendatangi Kantor Hukum Y-LBH PSRI di Sagerat Weru I, Kota Bitung, untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta pendampingan. Ketua Umum Y-LBH PSRI menyatakan menerima laporan tersebut dan tidak tinggal diam. Pihaknya kemudian mendatangi kantor Adira Finance Bitung guna meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan somasi, status kewajiban kliennya, serta alasan surat tersebut disampaikan melalui pihak lain.

‎Setibanya di kantor Adira Finance yang disebut berada di Jalan Manembo, Kota Bitung, Ketua Umum Y-LBH PSRI mengaku telah menyampaikan maksud kedatangannya kepada pihak karyawan dan meminta kesempatan bertemu dengan pimpinan perusahaan. Namun, menurut keterangannya, petugas keamanan kemudian menghubungi pimpinan perusahaan, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana. Situasi itu membuat pihak Y-LBH PSRI mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan somasi kepada kliennya tidak dapat segera diklarifikasi secara langsung.

‎Ketua Umum Y-LBH PSRI juga mempertanyakan dasar somasi apabila benar, berdasarkan keterangan klien, kewajiban pembayaran angsuran selama ini berjalan dengan baik dan tidak terdapat tunggakan. “Kami datang bukan untuk mencari persoalan, tetapi meminta penjelasan yang terang. Kalau memang ada kewajiban yang belum dipenuhi, tunjukkan dasar dan dokumennya. Tetapi apabila klien kami menyatakan pembayaran berjalan baik, maka dasar penerbitan somasi juga harus dapat dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

‎Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pihak Y-LBH PSRI mengaku tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan pimpinan Adira Finance Bitung. Berdasarkan keterangan Ketua Umum Y-LBH PSRI, petugas keamanan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan SOP perusahaan dan hanya nasabah bersangkutan yang dapat bertemu dengan pimpinan. Y-LBH PSRI kemudian mempertanyakan bagaimana posisi surat kuasa yang telah diberikan klien kepada pihaknya untuk melakukan pendampingan serta memperjuangkan kepentingan hukum Alexius Manolang.

‎Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak dapat langsung dicap sebagai pelanggaran pidana hanya karena adanya somasi atau tidak terlaksananya pertemuan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana Pasal 4 huruf a. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu dalam UU Perlindungan Konsumen. Karena itu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, unsur hukum, serta ketentuan yang benar-benar relevan dengan perkara.

‎Apabila pendampingan dilakukan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aspek kewenangan pendampingan juga perlu ditempatkan secara objektif. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hak advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk memperoleh informasi, data, dan dokumen dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan klien sesuai ketentuan hukum. Sementara UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban dalam proses pemberian bantuan hukum.

‎Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperoleh. Namun, Y-LBH PSRI meminta Adira Finance Bitung memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar penerbitan somasi, status kewajiban Alexius Manolang, serta mekanisme penyampaian surat tersebut. Y-LBH PSRI juga membuka ruang hak jawab bagi pihak Adira Finance Bitung agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pimpinan Adira Finance Bitung masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun. pungkasnya,” Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini