
JAKARTA BARAT, 8 Agustus 2026 — Penjualan rokok murah yang dipajang terbuka di pinggir jalan kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan warga. Penjualan yang dilakukan di tepi jalan raya ini dinilai tidak layak dan diduga melanggar aturan penataan pedagang serta pengawasan barang beredar.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi pada Sabtu (8/8/2026), beragam jenis bungkus rokok dipajang berjejer di atas meja lipat tak jauh dari aliran lalu lintas. Tumpukan kardus juga terlihat di sekitar tempat jualan, yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pemilik usaha tersebut mengaku sudah berulang kali mendapatkan teguran dari aparat pemerintah setempat. Namun ia mempertahankan jalannya usahanya dengan alasan sederhana.
“Sudah sering ditegur. Tapi kami hanya orang kecil, cari buat makan.” ujar pemilik usaha itu singkat.
Pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan: jika sudah berkali-kali ditegur, mengapa praktik jualan rokok sembarangan di pinggir jalan masih terus berlangsung? Warga berharap aparat terkait segera menertibkan sekaligus memberikan solusi yang adil — tidak sekadar menindak, tetapi juga memastikan aturan tetap berjalan dan pelaku usaha kecil mendapat arahan yang layak.
Laporan: Tim Liputan JejakKejahatan.web.id







