TERLANGGAR! ANGGOTA POLRI POLAIRUD POLRES SAMPANG INISIAL A DIDUGA MERANGKAP JABATAN KETUA BUMDES, WARGA KRAMPON RESAH

SAMPANG, Jawa Timur(Jumat,10,juli,2026) – Dugaan pelanggaran aturan hukum dan etika birokrasi muncul di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Seorang anggota Polri dari Satuan Polisi Udara dan Perairan (Polairud) Polres Sampang dengan inisial A DIDUGA MERANGKAP MENJADI KETUA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “Maju Bersama”, padahal larangan jabatan rangkap bagi aparatur negara sudah jelas tertulis dalam peraturan!

Warga Krampon mengeluarkan keluhan yang tegas, menyatakan bahwa kondisi ini tidak pantas terjadi karena secara hukum dan etika birokrasi, PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) ATAU APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TIDAK PERNAH DIPERBOLEHKAN merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus BUMDes.

Bahkan untuk anggota kepolisian, aturan mengenai pemegangan jabatan sipil sangat KETAT dan hanya bisa dilakukan dengan izin khusus dari pimpinan yang berwenang – yang hingga saat ini tidak ada bukti bahwa izin tersebut telah diberikan kepada anggota dengan inisial A.

PERATURAN JELAS, TAPI KENAPA MASIH TERJADI?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus BUMDes WAJIB MENDEDIKASIKAN WAKTU PENUH untuk menjalankan tugasnya. Ini berarti jabatan tersebut tidak mungkin bisa diemban secara rangkap oleh siapa pun yang memiliki kewajiban utama di institusi lain, termasuk sebagai anggota Polri.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga secara tegas MENETAPKAN bahwa PNS/ASN dilarang menduduki jabatan ganda pada badan usaha – termasuk BUMDes.

TAK ADA RESPON DARI PEMIMPIN DESA!
Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada Pejabat Penjabat (PJ) atau Kepala Desa Krampon melalui WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, pihak tersebut MEMILIKI KEMURUNGAN dengan tidak memberikan tanggapan atau respon apapun.

Keluhan warga ini menjadi bukti bahwa penerapan aturan hukum dan etika birokrasi di tingkat desa serta institusi kepolisian di Kabupaten Sampang masih jauh dari optimal. Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menindak pelanggaran ini.

(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini