Maluku Tenggara, 22 April 2026 | Jejakkejahatan.web.id – Sebuah tragedi kemanusiaan yang disusul oleh eskalasi konflik sosial yang memprihatinkan telah mengguncang ketenangan wilayah Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Selasa, 21 April 2026. Hari yang seharusnya berjalan damai berubah menjadi mimpi buruk bagi warga setempat ketika aparat kepolisian menerima laporan mengejutkan mengenai penemuan sesosok jenazah di kawasan Ohoi Bombay. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memicu reaksi berantai berupa aksi main hakim sendiri yang berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah properti warga, menciptakan situasi darurat keamanan yang memerlukan intervensi cepat dari penegak hukum untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Korban dalam insiden memilukan ini teridentifikasi sebagai Deizen Berty Lutur (29), seorang putra asli Ohoi Fako yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruas Jalan Bukit Indah, area yang lebih dikenal oleh masyarakat lokal sebagai kawasan Ave Maria. Penemuan tragis tersebut terjadi pada pukul 09.30 Waktu Indonesia Timur (WIT), yang seketika menarik perhatian puluhan warga yang berduyun-duyun datang ke lokasi, menciptakan kerumunan yang penuh dengan tanda tanya dan spekulasi liar sebelum aparat keamanan tiba untuk melakukan isolasi area dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan bukti-bukti awal.
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara, hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian mengarah pada dugaan kuat bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh faktor alam atau kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pihak lain. Temuan fisik di sekitar tubuh korban serta kondisi lingkungan TKP memberikan indikasi adanya pergulatan atau serangan fisik sebelum korban menghembuskan napas terakhir, meskipun demikian, pihak penyidik menekankan bahwa kesimpulan final mengenai penyebab kematian masih menunggu hasil autopsy forensik untuk memastikan secara medis dan hukum bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi.
Profil lengkap korban telah diverifikasi oleh pihak berwenang, di mana Deizen Berty Lutur diketahui lahir di Ambon pada 1 Desember 1996, beragama Kristen Protestan, dan hingga saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Domisili korban tercatat di Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar, sebuah wilayah yang ironisnya kemudian menjadi episentrum kemarahan massa dan lokasi terjadinya aksi pembalasan dendam yang merusak tatanan sosial. Status sosial dan latar belakang korban kini menjadi bagian penting dari puzzle investigasi yang sedang disusun oleh penyidik untuk memahami dinamika hubungan antara korban dan para terduga pelaku sebelum insiden fatal tersebut terjadi.
Merespons cepat temuan jenazah dan potensi gangguan keamanan yang membayangi, aparat kepolisian bergerak sigap dengan melancarkan operasi penangkapan terhadap tiga individu yang diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut. Ketiga terduga pelaku, yang diinisialkan sebagai IR, TH, dan BB, berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama, menunjukkan kesiapan dan koordinasi apik antara personel Polsek Kei Besar dengan satuan reserse dalam menangani kasus kriminal yang sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kronologi penangkapan mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial BB adalah orang pertama yang berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 12.30 WIT di wilayah Ohoi Ngefuit, diikuti oleh penangkapan terhadap TH pada pukul 14.00 WIT di lokasi yang masih berada dalam radius dekat. Rangkaian operasi ini ditutup dengan keberhasilan tim penyidik mengamankan terduga ketiga, IR, sekitar pukul 15.00 WIT di Ohoi Waurtahait, setelah melalui proses pelacakan intensif. Penangkapan ketiga individu ini dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan keselamatan tersangka maupun petugas, sekaligus meredam emosi massa yang mulai tidak terkendali di berbagai titik wilayah Kei Besar.
Setelah berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku, aparat kepolisian segera memindahkan mereka dari lokasi penangkapan menuju Ohoi Tamangil menggunakan kendaraan dinas untuk konsolidasi awal. Proses evakuasi tersangka kemudian dilanjutkan dengan penyeberangan menggunakan kapal speedboat khusus milik polisi pada pukul 15.30 WIT, menempuh perjalanan laut menuju Pelabuhan Raat di daratan utama Pulau Kei Besar, dan tiba dengan selamat pada pukul 16.20 WIT di bawah pengawalan ketat untuk menghindari upaya penyerahan paksa oleh massa yang mungkin masih mengikuti pergerakan konvoi polisi.
Sesampainya di daratan utama, ketiga terduga pelaku langsung digiring ke Markas Polres Maluku Tenggara, di mana mereka tiba pada pukul 17.00 WIT untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif oleh penyidik spesialis. Hingga berita ini diturunkan, tim investigator masih bekerja keras menginterogasi ketiga tersangka guna mengungkap motif sebenarnya, kronologi detail kejadian, serta peran masing-masing individu dalam peristiwa yang merenggut nyawa Deizen Berty Lutur, dengan target untuk segera melengkapi berkas perkara dan menentukan status hukum mereka secara resmi dalam waktu terdekat.
Namun, di balik keberhasilan aparat mengamankan para terduga, situasi keamanan di lapangan sempat mengalami deteriorasi serius ketika emosi massa yang tidak terbendung meledak menjadi aksi anarkis pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT. Sekelompok orang yang didorong oleh rasa marah dan duka atas kematian korban melancarkan aksi pembakaran dan perusakan terhadap rumah-rumah warga di Ohoi Fako, yang diduga memiliki keterkaitan atau sekadar menjadi sasaran pelampiasan kemarahan kolektif, menciptakan suasana mencekam dan asap hitam yang membumbung tinggi di permukiman penduduk.
Dampak dari aksi brutal tersebut sangat merugikan, di mana sedikitnya enam unit rumah warga hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah, menimpa pemilik rumah yang teridentifikasi antara lain YL (64), ML (58), ERL (64), YGL (40), SL (40), dan DBK (38). Kehilangan tempat tinggal dan harta benda secara mendadak ini telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban kebakaran, yang kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan di tengah puing-puing sisa kehidupan mereka yang ludes dilahap api amarah massa yang tidak mengenal ampun.
Selain kerugian infrastruktur perumahan, inventarisasi kerusakan materiil mencatat hilangnya lima unit sepeda motor, empat unit lemari pendingin, tiga unit televisi, satu unit mesin spit berkekuatan 40 PK, satu unit mesin sensor kayu, dua belas unit tempat tidur, serta berbagai perabot rumah tangga lainnya yang tidak sempat diselamatkan dari kobaran api. Total nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sebuah angka yang fantastis bagi masyarakat lokal dan akan membutuhkan waktu serta bantuan besar untuk pemulihan ekonomi bagi para korban yang kehilangan sumber penghidupan mereka dalam sekejap mata.
Yang tak kalah menyedihkan adalah hilangnya atau rusaknya barang-barang bernilai budaya dan adat istiadat, termasuk beberapa buah lela (meriam tradisional) dengan berat 12 tail dan 8 tail yang merupakan warisan leluhur dan simbol status sosial serta identitas komunitas di Kei Besar. Kerusakan pada aset budaya ini dinilai sebagai luka mendalam bagi memori kolektif masyarakat, karena benda-benda tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomis tetapi juga nilai spiritual dan historis yang tidak tergantikan, sehingga insiden ini meninggalkan jejak trauma ganda baik secara materiil maupun kultural bagi warga Ohoi Fako.
Menyikapi kompleksitas kasus ini, Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan maupun kasus pembakaran secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dari tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang, sembari meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi yang berpotensi memicu konflik lanjutan demi terciptanya kembali stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepulauan Kei yang damai.
EDITOR : IPAN












