
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan larangan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja berlangsung.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menyatakan bahwa aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
“Melakukan siaran langsung yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta mematikan ketentuan jam kerja,” tegas Linda.
Ia menjelaskan, jam kerja resmi ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun berlaku mulai pukul 07.30 hingga 16.45 WIB. Selama rentang waktu tersebut, seluruh ASN wajib fokus pada tugas dan tanggung jawab pokoknya. Aktivitas siaran langsung untuk kepentingan pribadi—seperti mengejar jam tayang, menambah jumlah pengikut, atau membuat konten hiburan—tidak dapat dibenarkan jika dilakukan saat jam dinas.
“Sebagai aparatur negara, kita harus fokus pada pekerjaan dan beban kerja selama jam dinas,” tambahnya.
Terkait pengawasan, Linda menegaskan tanggung jawab utama berada di tangan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya meminta para kepala OPD untuk melakukan pembinaan rutin dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Kasus yang serius dapat dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Meski melarang aktivitas tersebut saat jam kerja, Linda menegaskan ASN tetap memiliki hak menggunakan media sosial di luar jam dinas. Namun, ia mengimbau agar penggunaannya tetap bijak dan profesional, serta tidak menggunakan seragam atau atribut kedinasan untuk konten pribadi.
“Di luar jam kerja itu hak masing-masing. Tapi sebaiknya jangan gunakan seragam apalagi jika kontennya tidak berkaitan dengan tugas. Apalagi jika sampai membuat konten hiburan seperti bernyanyi atau karaoke di lingkungan kantor, hal itu harus dihindari agar tidak merusak citra instansi,” ujarnya.
Ketentuan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penerapan nilai dasar BerAKHLAK, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang kode etik penggunaan media sosial.
“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Tetap utamakan fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Linda. ( Rudi )








