PT. TUN SEWINDU Lakukan Pemagaran Seng Yang Pernah di Robohkan, Warga dan KTH Menagih Kepastian Hukum Dari Pemerintah

PT. TUN SEWINDU Lakukan Pemagaran Seng Yang Pernah di Robohkan, Warga dan KTH Menagih Kepastian Hukum Dari Pemerintah

MEDAN – Digantung dengan secercah harapan, sangat menyakitkan. Apalagi jika yang digantung tersebut adalah tentang kepastian hukum, yang notabene adalah produk dari pemerintah, selain menyakitkan pastinya juga menakutkan secara psikologis.

Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dalam beberapa hari terakhir memanas, pasca PT TUN SEWINDU, korporasi yang mengelola pertambakan udang di sekitar lokasi desa melakukan aktifitas pemagaran kembali seng yang pernah dirobohkan oleh warga bersama dinas DLHK Sumut, pada Minggu (23/02/2025) yang silam.

Adapun poin krusial terjadinya pembongkaran tersebut sesuai yang disampaikan oleh Yuliani Siregar, Kadis DLHK Sumut kala itu, adalah : Pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, dari hasil pemeriksaan titik koordinat, sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumut juga telah melakukan rapat bersama DPRD dan Pemkab Deli Serdang yang digelar pada Rabu (12/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa PT TUN SEWINDU tidak ada izin usaha atau izin pemagaran di lokasi tersebut.

Dalam rapat tersebut disepakati jika akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha. 

Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Namun, dalam beberapa hari terakhir ini aktifitas pemagaran yang telah dirobohkan tersebut di pasang kembali, hal ini memicu tanda tanya para warga bersama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat terkait progres tindak lanjut dari kepastian hukum yang pernah di sampaikan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) dan Deli Serdang.

Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah dan Perwakilan Warga Abdul Rahim ketika dihubungi kru media melalui pesan WhatsAp, Rabu (10/06/2026) menyampaikan pendapatnya kepada kru media, berikut keterangan mereka :

Tuah, sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) : 

“Meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TUN SEWINDU”, tegas Tuah.

Lanjutnya, aparat terkait jangan mencla-mencle dan terus memberikan ruang kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Sudah berulang kali dilakukan rapat, RDP dan lain sebagainya kesannya hanya formalitas dan menghabiskan anggaran, namun eksekusi dan tindakan hukum belum juga dilakukan, untuk apa”, ucap Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan.

Abdul Rahim, perwakilan warga Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang :

“Mewakili masyarakat sebagai korban yang terdampak kegiatan Pemagaran di kawasan hutan lindung, menyampaikan agar Kementrian LHK RI dan pihat terkait lainnya dapat segera menyeret pelaku pemagaran secara ilegal sesuai hukum yang berlaku di negara ini, karena aktifitas yang dilakukan pihak perusahaan patut di duga sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini