Kejari Tinggi Sumut Akan Banding Putusan Bebas Kasus PTPN II, Tokoh Adat Sebut Lahan Rampokan

Kejari Tinggi Sumut Akan Banding Putusan Bebas Kasus PTPN II, Tokoh Adat Sebut Lahan Rampokan

MEDAN – Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus peralihan aset PTPN II memicu perdebatan luas di masyarakat. Keempat terdakwa, yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kepala BPN Sumut Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, dibebaskan pada Rabu (3/6/2026) dan majelis hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan akan mengajukan banding.

Perdebatan semakin menguat seiring dengan klaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa berasal dari wilayah kedaulatan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang sejak abad ke-17. Berdasarkan hukum adat dan aturan kesultanan, seluruh tanah adalah milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur secara turun-temurun.

Pada masa kolonial Belanda, Sultan memberikan izin pakai atau konsesi kepada perusahaan asing, bukan menjual hak milik penuh. Status ini hanya berupa sewa jangka panjang, bukan peralihan hak tetap. Setelah Indonesia merdeka, lahan konsesi tersebut diambil alih negara melalui nasionalisasi dan kemudian dijadikan aset Perkebunan Nusantara (PTPN).

Tokoh masyarakat adat Datok Arifin menegaskan: “Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya hanya berupa konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan penuh. Saat pembangunan Citraland dimulai, pihak kesultanan sudah melakukan upaya hukum untuk menuntut haknya.”

Ia menambahkan bahwa penguasaan lahan oleh negara dilakukan tanpa memberikan ganti rugi kepada kesultanan selaku pemilik asal. “Sekarang lahan itu justru dialihkan kepada pihak swasta. Masyarakat adat hanya bisa melihat dan menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara ini,” tegasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini