Bangkalan jejakkejahatan.web.id — Misteri kematian jasad perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, pada Rabu malam (22/04/2026) berhasil terungkap dengan CEPAT oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan! Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku yakni MH (24 tahun), yang ternyata merupakan anak tiri korban berinisial ABF (30 tahun).
KASATRESKRIM: “PERBUATAN DIMOTIVASI SAKIT HATI AKIBAT PERSELINGKUHAN!”
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., yang ditemui di Mapolres Bangkalan pada Jumat pagi (24/04/2026), mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari dugaan perselingkuhan korban ABF dengan seorang pria berinisial MS (34 tahun).
“Antara korban dan pelaku ada hubungan yakni anak dan ibu tiri. Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa boneka Pikachu, pakaian korban, serta celurit milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria yang dianggap sebagai idamannya,” jelas AKP Hafid dengan nada tegas.
KRONOLOGIS KEJADIAN SADIS MALAM RABU!
Menurut AKP Hafid, peristiwa terjadi pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban ABF bersama MS dan kakak MS bernama SH (70 tahun) berada di tepi jalan untuk mencari bus. “Pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH berhasil melarikan diri, namun korban tertinggal dan kemudian diserang hingga meninggal dunia,” tambahnya.
DIJERAT PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA – ANCAMAN HUKUMAN MATI ATAU SEUMUR HIDUP!
Pelaku MH kini dijerat dengan pasal yang sangat berat sesuai hukum. Pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.
POLISI BERTEGAS: “SETIAP TINDAK PIDANA AKAN DAPATKAN SANSI YANG SESUAI!”
AKP Hafid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja profesional untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Bangkalan. “Kita tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan tindak pidana, terutama pembunuhan yang sangat keji seperti ini. Hukum akan berlaku adil dan tegas bagi pelaku,” tegasnya.
SAAT INI TERSEDIAKAN BARANG BUKTI – PROSES HUKUM AKAN DILAKSANAKAN TUNTAS!
Saat ini, pelaku MH sedang dalam tahanan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi dasar kuat dalam proses pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang layak atas perbuatannya.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TIDAK AKAN DIBIARKAN – KEADILAN HARUS DIDAPATKAN UNTUK KORBAN!
(Team)












