Terungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang Lapangan SMGP: Panen Sawah Anjlok dari 60 Jadi 3 KalengMandailing Natal – Sumatera Utara,

Terungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang Lapangan SMGP: Panen Sawah Anjlok dari 60 Jadi 3 Kaleng Mandailing Natal – Sumatera Utara,

jejakkejahatan.web.id – Sidang lapangan terkait dugaan kerusakan lahan pertanian akibat operasional turbin milik PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) mengungkap fakta mencolok. Hasil panen sawah milik penggugat dilaporkan anjlok drastis dari 60 kaleng menjadi hanya 3 kaleng dalam panen terakhir.Sidang pembuktian lapangan ini merupakan bagian dari perkara perdata dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Mandailing Natal. Gugatan tersebut diajukan oleh pemilik lahan melalui Kantor Kuasa Hukum Solahuddin Hasibuan dan rekan pada Kamis, 6 November 2025.Sidang lapangan digelar di lokasi sengketa yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Sidang dipimpin oleh Hakim Elisa Putri Christianty B. Nahor, SH, serta dihadiri para pihak terkait.Kuasa hukum penggugat yang hadir antara lain Solahuddin, S.H.I., M.H, Mahfudz Rosyadi Lubis, SH, Ucok Sugiarto, SH, dan Sahrul Ramadan, SH. Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan PT. SMGP sebagai tergugat I, Kementerian ESDM RI cq EBTKE sebagai tergugat II, dan Bupati Mandailing Natal sebagai tergugat III.Dalam sidang tersebut, majelis hakim bersama para pihak langsung meninjau objek sengketa berupa lahan pertanian milik penggugat Rosiah Tanjung merupakan warga Desa Sibanggor Julu.

Di lokasi, pengakuan pemilik lahan, Rosiah Tanjun, menyampaikan secara langsung kondisi sawahnya yang mengalami penurunan hasil panen secara drastis. Ia menyebutkan bahwa panen terakhir hanya menghasilkan 3 kaleng padi.“Panen kali ini hanya dapat 3 kaleng, padahal sebelumnya masih dapat 60 kaleng,” ungkap Rosiah di hadapan majelis hakim.Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sidang pembuktian, karena menunjukkan adanya perubahan signifikan pada produktivitas lahan yang disengketakan.Di lokasi yang sama, pihak PT. SMGP menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak penggugat. Kuasa hukum Solahuddin menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima bantuan sebagaimana yang disebutkan.“Pemilik objek mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan berupa pupuk maupun CSR seperti yang disampaikan pihak perusahaan,” tegas Solahuddin.

Terkait pengawasan dan AMDAL: perwakilan Kementerian ESDM yang turut hadir menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).0Akan tetapi, pernyataan tersebut kembali dibantah oleh kuasa hukum penggugat. Mereka menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pengawasan maupun dokumen AMDAL yang diajukan dalam persidangan.

“Pihak kementerian tidak memberikan bukti telah melakukan pengawasan, dan juga tidak pernah menunjukkan dokumen AMDAL dalam persidangan,” ujar Solahuddin.

Sidang lapangan SMGP jadi penentu arah putusan, sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial dalam proses perkara, karena majelis hakim telah melihat langsung kondisi objek sengketa serta mendengar keterangan dari para pihak di lokasi.

Hasil dari sidang ini diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah putusan terkait dugaan dampak operasional turbin geothermal terhadap lahan pertanian warga.(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *