Tersembunyi di Balik Pintu Tertutup: Dugaan Perdagangan Obat Keras Ilegal di Toko Kosmetik Jakarta Barat

Tersembunyi di Balik Pintu Tertutup: Dugaan Perdagangan Obat Keras Ilegal di Toko Kosmetik Jakarta Barat

JAKARTA BARAT – Sebuah tempat usaha yang mengaku bergerak di bidang kosmetik di kawasan Jalan Melati Indah III Nomor 21, RT.1/RW.14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, kini terungkap memiliki dugaan praktik bisnis mencurigakan. Meski pintu gerbang bangunan tersebut tampak tertutup rapat sepanjang waktu, tempat ini diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal dan beroperasi diam-diam, sebagaimana hasil pantauan lapangan JEJAKKEJAHATAN pada Minggu (17/5/2026).

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa izin usaha yang dimiliki tempat tersebut seharusnya hanya membatasi kegiatan pada penjualan produk-produk kecantikan dan perawatan diri. Namun, fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya. Obat keras golongan G, yang menurut peraturan perundang-undangan hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi, memerlukan resep dokter, serta diawasi langsung oleh tenaga kesehatan berwenang, ternyata beredar bebas di lokasi ini. Modus operandi yang digunakan pun terkesan sengaja disembunyikan: pintu utama yang selalu tertutup hanya akan dibuka secara terbatas saat ada pembeli yang datang, sehingga transaksi berlangsung tanpa diketahui orang banyak dari jalan raya.

Warga di lingkungan sekitar pun mulai merasa khawatir dan gelisah dengan aktivitas yang berlangsung di balik bangunan tersebut. Mereka mengaku sering melihat pola kedatangan pengunjung yang tidak wajar—datang sebentar, masuk ke dalam, lalu segera pergi—padahal akses tempat itu selalu tertutup rapat. Kekhawatiran utama warga adalah risiko bahaya bagi kesehatan masyarakat, mengingat obat keras yang beredar tanpa pengawasan medis memiliki potensi efek samping berbahaya, risiko penyalahgunaan, hingga komplikasi kesehatan yang serius.

“Kami sudah lama memperhatikan, pintunya selalu tertutup. Tapi sering ada orang datang, mengetuk pintu, lalu masuk sebentar dan langsung pergi. Awalnya kami tidak menaruh curiga, tapi lama-kelamaan terdengar kabar bahwa di dalam sana menjual obat-obatan keras yang seharusnya tidak boleh dijual sembarangan di tempat seperti itu,” ujar salah satu warga setempat yang memilih merahasiakan identitasnya demi keamanan.

Secara hukum, peredaran obat golongan G di luar sarana pelayanan kesehatan resmi merupakan pelanggaran berat. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa pelaku yang terbukti memperdagangkan obat jenis ini tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda yang sangat besar. Hingga berita ini disusun, pihak pengelola tempat usaha tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum yang sedang dituduhkan.

JEJAKKEJAHATAN akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Kami juga mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan hingga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan menyeluruh, dan mengambil tindakan tegas. Hal ini penting agar peredaran obat-obatan ilegal tidak semakin meluas dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat luas.(AgusPwrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini