Jejakkejahatan.web.id, BULA – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat konsultasi tertutup dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Jumat (8/5). Pertemuan ini berlangsung di tengah tekanan publik yang semakin keras lantaran proyek strategis nasional itu kembali memunculkan skema penyelesaian ala kadarnya. Hasilnya, warga Seram harus kembali bersabar menyusul perubahan skema yang dinilai tetap menyisakan potensi keterlambatan.
Anggota DPRD SBT, Fathul, mengonfirmasi bahwa dari hasil konsultasi tersebut, pihaknya telah mengetahui secara persis kerangka baru penyelesaian ruas Air Nanang–Kota Baru dan Kota Baru–Werinama. Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, kemacetan utama terletak pada rumitnya pendanaan, bukan pada hambatan teknis di lapangan. Fathul turut menyebutkan bahwa pembangunan jalan ini adalah prioritas nasional, namun eksekusinya terus terhambat birokrasi.
Pemerintah pusat melalui BPJN Maluku memilih skema bertahap dengan membagi proyek menjadi dua segmen besar. Segmen pertama, Air Nanang I dari Manggis ke Afang, ditargetkan selesai pada 2027. Sementara segmen kedua, Air Nanang II dari Afang ke Kota Baru termasuk ruas Werinama, baru akan rampung pada 2030. Target yang terpaut waktu tiga tahun tersebut menunjukkan bahwa prioritas pemerintah justru terpecah antara percepatan dan pembatasan anggaran.
Putusan ini menuai sorotan di kalangan DPRD karena proses pengerjaan selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat pedalaman. Fathul mengakui bahwa dari hasil pertemuan dengan BPJN, skema yang disepakati adalah penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dipadukan dengan kontrak multiyears. Model seperti ini memang kerap digunakan untuk proyek infrastruktur berskala besar, namun berisiko jika terjadi fluktuasi kebijakan fiskal.
Di sepanjang ruas Manggis–Afang sepanjang 31 km, BPJN mengidentifikasi sekitar 18 titik jembatan darurat yang harus diperbaiki. Penanganan semua jembatan ini ditargetkan tuntas sebelum 2027 agar pembangunan jalan utama tidak terhambat. Sangat disayangkan, identifikasi sejak awal tidak dibarengi dengan penguatan regulasi pengawasan sehingga perbaikan jembatan pun bergerak lamban. Inilah titik lemah yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur di wilayah kepulauan: eksekusi teknis yang tidak sinkron dengan perencanaan.
Dari sisi pendanaan, pemerintah mengandalkan SBSN yang sebenarnya instrumen yang cukup tangguh karena tidak membebani APBN secara langsung. Namun kontrak multiyears yang dipilih justru bisa memicu ketidakpastian jika terjadi perombakan kabinet atau refocusing anggaran di tengah jalan. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, skema ini rawan membuat kontraktor kehilangan momentum, dan pengerjaan fisik kembali berjalan tidak optimal.
Dalam konteks lokal, proyek ini sangat vital bagi Kabupaten Seram Bagian Timur yang selama ini terisolasi karena minimnya akses darat. Warga di seputar Air Nanang dan Werinama masih harus mengandalkan transportasi sungai dan laut yang mahal serta tidak efisien untuk mengangkut hasil bumi. Kegagalan proyek ini melanjutkan pembangunan secara konsisten hanya akan menambah daftar panjang janji politik yang melambung tanpa eksekusi memadai.
Fathul yang juga politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJN Maluku. Ia bahkan menyebut SBT sebagai kabupaten di Maluku yang mendapat porsi terbesar dari alokasi APBN infrastruktur. Apresiasi ini patut dicatat, tetapi masyarakat justru menunggu bukti pengerjaan yang jelas, bukan sekadar klaim anggaran. Pujian tanpa dibarengi tekanan evaluasi hanya akan membuat birokrat merasa aman dengan status quo.
Belajar dari pengalaman proyek infrastruktur sebelumnya di wilayah timur Indonesia, keterlambatan sering berujung pada pembengkakan biaya hingga mencapai puluhan persen dari nilai kontrak awal. Apabila BPJN Maluku tidak memperketat jadwal dan sanksi keterlambatan, ruas Werinama yang dijadwalkan 2030 bisa molor lebih lama lagi. Inilah sebabnya mengapa forum rapat konsultasi seperti Jumat lalu tidak boleh hanya menjadi ajang bagi-bagi informasi tanpa outcome yang mengikat.
Sejumlah LSM pemantau anggaran di Ambon menilai skema SBSN plus multiyears bukannya tanpa risiko, terutama ketika komitmen pemerintah daerah untuk membebaskan lahan sering kali lamban. Mereka mendesak agar DPRD bersama BPJN merancang peta jalan yang lebih detail dengan indikator kinerja yang terukur setiap tahun. Tanpa perbaikan mendasar pada pola koordinasi antarlembaga, proyek jalan ini akan terus menjadi cerita pengulangan tentang target yang terlewat.
Respon BPJN Maluku belum diperoleh secara resmi seusai rapat tertutup itu, karena pihaknya enggan memberi komentar sebelum finalisasi dokumen kontrak. Namun sumber internal menyebutkan bahwa institusi tersebut sebenarnya telah menyiapkan skenario darurat jika alokasi SBSN untuk Maluku terkena pemangkasan. Sikap antisipatif semestinya sudah dilakukan sejak awal perencanaan, bukan setelah munculnya masalah di lapangan.
Dari ruas Kota Baru ke Werinama yang belum tersentuh pengerjaan berarti, warga setempat sudah mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Mereka melihat sendiri bagaimana proyek-proyek lain di provinsi tetangga bisa rampung lebih cepat, meskipun dengan nilai kontrak lebih kecil. Kini tersisa pertanyaan besar: apakah pembangunan Trans Seram ini akan menjadi monumen keberhasilan, ataukah sekadar prasasti pengingat akan janji yang tak pernah sampai.
Skema penyelesaian yang sudah dipaparkan BPJN Maluku memang memberikan secercah harapan, tetapi harapan tetaplah barang mahal jika tidak diikuti perubahan sikap kerja. Masyarakat Pulau Seram hanya ingin melihat alat berat beroperasi dan sambungan aspal yang benar-benar menyambungkan mereka ke pasar, sekolah, dan puskesmas. Tanpa aksi percepatan langsung dan perbaikan tata kelola, jalan panjang itu akan terus menjadi saksi bisu kesenjangan antara kabupaten dan pusat.(IPAN-SS)








