Rapat Paripurna DPRD Depok Ditutup dari Media Tranparansi di Ujung Tanduk

Jejakkejahatan,Depok,24 April 2026 koalisi Masyarakat Sipil Depok mengecam keras keputusan DPRD Kota Depok yang menggelar Rapat Paripurna secara tertutup dari jurnalis. Tindakan ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menempatkan transparansi lembaga legislatif di ujung tanduk.

‎Fakta Temuan
‎1. Paripurna Tertutup: Rapat Paripurna DPRD Depok yang digelar dalam sepekan terakhir berlangsung tanpa akses peliputan media. Awak media dilarang masuk dengan alasan “rapat internal”.
‎2. Minim Informasi: Hingga kini tidak ada rilis resmi dari Sekretariat DPRD terkait agenda, hasil, maupun risalah rapat. Kanal YouTube DPRD Depok yang biasa menyiarkan live paripurna juga tidak menayangkan agenda tersebut.
‎3. Melanggar UU KIP: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa sidang DPRD bersifat terbuka untuk publik, kecuali hal-hal yang dinyatakan rahasia negara.‎
‎Pernyataan Sikap
‎Paripurna adalah forum tertinggi pengambilan keputusan daerah. Menutupnya dari media sama dengan menutup mata dan telinga rakyat. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Depok,” tegas Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Depok.

‎DPRD sebagai rumah rakyat seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru membangun tembok eksklusivitas. Jika agenda rapat menyangkut APBD, perda strategis, atau pengesahan kebijakan penting, publik berhak tahu.

‎Tuntutan:

‎1. Ketua DPRD Kota Depok segera membuka seluruh risalah dan hasil Rapat Paripurna tertutup kepada publik.

‎2. Badan Kehormatan DPRD memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sidang.

‎3. Komisi Informasi Jawa Barat turun tangan mengaudit kepatuhan DPRD Depok terhadap UU KIP.


‎Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban konstitusional. Menutup paripurna dari media adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *