
Lampung Tengah – Jejakkejahatan.web.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 14 April 2026.Korban, Purwadi (49), seorang wiraswasta, menjadi sasaran serangan oleh pelaku Muhammad Hendro Apriyanto (35), yang masih berstatus adik ipar korban.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman pada Jumat malam (27/3/2026), saat pelaku melempar botol ke rumah korban hingga terjadi cekcok. Meski sempat dilerai warga, pelaku kembali membawa senjata tajam.Puncaknya terjadi pada Minggu (29/3/2026), saat pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka.Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (14/4/2026), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu celurit, dan satu kaos singlet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai.
humas : TB
witter : Samsoni

