LAPORAN UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENADAHAN
KEPADA : Dirreskrium Polda Jatim
DARI : Kasat Reskrim Polres Sampang
TEMBUSAN :
- Wadirkrimum Polda Jatim
Assalamualaikum Wr. Wb,
Selamat malam Komandan,
Mohon izin melaporkan Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara kasus terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penadahan, dengan rincian sbb:
▶️ DASAR
Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR , tanggal 20 November 2025.
▶️ PERKARA
Tindak Pidana Penadahan
▶️ WAKTU KEJADIAN
Pada hari, tanggal lupa bulan September 2025 diketahui sekira pukul 04.30 WIB
Di laporkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira Pukul 10.07 WIB
▶️ TEMPAT KEJADIAN
Dsn. Lon Cantok Ds. Ketapang daya Kec. Ketapang Kab. Sampang
▶️ PELAPOR/KORBAN
HUSIN, Laki-laki, Sampang, 02 April 1967, Petani/Pekebun, Alamat: Dsn. Lon cantok Ds. Ketapang daya Kec. Ketapang Kab. Sampang.
▶️ TERSANGKA
TOHIR BIN DRA’UP (alm), laki-laki, Sampang, 09 November 1988, Islam, Wiraswasta, Alamat : Dsn. Onkur laok Ds. Bunten timur Kec. Ketapang Kab. Sampang, sesuai dengan NIK : 3527122001880010
▶️ SAKSI – SAKSI
- MAT SURAH, laki-laki, Sampang, 08 Juli 2007, Pelajar, Alamat: Dsn. Lon cantok Ds. Ketapang daya Kec. Ketapang Kab. Sampang.
- TIMIN BIN MATHARI, laki-laki, Sampang, 11 November 1991, Islam, Wiraswasta, Alamat : Dsn. Oron barat Ds. Bunten timur Kec. Ketapang Kab. Sampang, sesuai dengan NIK : 3527121111910014.
▶️ MODUS OPERANDI :
Menjual barang hasil curian
▶️ MOTIF :
Untuk mendapatkan keuntungan materi
▶️ KRONOLOGIS KEJADIAN
Bahwa pada hari, tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah MAT SURAH tepatnya di Dsn. Lon cantok Ds. Ketapang daya Kec. Ketapang Kab. Sampang, pada saat itu pelapor didatangi orang tua MAT SURAH yang bernama ABDUL LATIF yang memberitahukan bahwa sepeda motor milik MATSURAH telah hilang, mendengar hal tersebut Pelapor bersama ABDUL LATIF mendatangi rumah ABDUL LATIF dan kemudian Pelapor melakukan pengecekan di sekitar tempat kejadian tersebut, yang mana pada saat itu ABDUL LATIF menjelaskan bahwa sebelum kejadian sepeda motor tersebut terparkir di dalam rumah ABDUL LATIF tepatnya di dalam dapur rumahnya, kemudian setelah kejadian tersebut terjadi Pelapor melaporkannya ke Polres Sampang.
▶️ KRONOLOGI PENANGKAPAN
Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB TIM URC (unit reaksi cepat) SATRESKRIM POLRES SAMPANG berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Penadahan yang selanjutnya orang tersebut di serahkan ke Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
▶️ BARANG BUKTI
- 1 (satu) buah BPKB dan STNK Sepeda motor Honda Vario (telah disita dlam berkas perkara lain Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan R2)
▶️ PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 591 huruf a KUHP
❎NB
Tersangka lebih dari 3 kali menerima sepeda motor hasil curian
▶️ TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN PENYIDIK
- Menerima laporan.
- Melakukan olah TKP
- Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi
- Melaksanakan Gelar perkara
- Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
- Melengkapi mindik perkara.
▶️ RENCANA TINDAK LANJUT
- Melakukan penahanan terhadap tersangka
- Sidik tuntas kirim berkas perkara ke JPU.
Demikian Laporan Ungkap Kasus Satreskrim Polres Sampang.
Wassalamu’alaikum Wr, Wb
PS. KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG
IPTU NUR FAJRI ALIM, S.E. M.M.








