
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi vertikal dan lembaga pemerintah pusat di wilayah ini merupakan langkah yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan kebijakan ini diizinkan sepanjang memenuhi seluruh prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah daerah berhak memberikan dukungan berupa hibah kepada kepolisian, kejaksaan, TNI, maupun lembaga negara lainnya. Tujuannya untuk menunjang pelayanan publik, menyediakan fasilitas umum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” tegas Sudirman.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah ini ditujukan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang beredar, yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi disebut-sebut telah menerima sejumlah aset tanah, gedung, serta dana hibah bernilai miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut Sudirman, segala bentuk dukungan yang diberikan murni bertujuan mempererat kerja sama, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi instansi vertikal di daerah. ( Rdy )








