LSM GEMBOK dan LSM RUBIK Gelar Aksi di Kejati Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Lima OPD Lampung Timur

LSM GEMBOK dan LSM RUBIK Gelar Aksi di Kejati Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Lima OPD Lampung Timur

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) bersama LSM Rakyat Untuk Keadilan (RUBIK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (23/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan yang dikelola lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Kelima OPD yang menjadi sorotan massa aksi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur.

Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya adalah peningkatan ruas Jalan Pekalongan–Kedaton senilai Rp1,5 miliar, peningkatan jalan Desa Jojog Kecamatan Pekalongan senilai Rp999,9 juta, serta peningkatan jalan Desa Karang Anom–Sumberjaya Kecamatan Waway Karya senilai Rp2,92 miliar.

Selain itu, massa juga menyoroti program hibah jalan lingkungan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Program tersebut tersebar di sejumlah desa dengan nilai anggaran rata-rata sekitar Rp356 juta hingga Rp360 juta per titik kegiatan.

Tidak hanya proyek fisik, para demonstran juga mempertanyakan sejumlah belanja operasional pada Bappeda, BPKAD, dan BPBD Kabupaten Lampung Timur. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain belanja bahan cetak, alat tulis kantor, bahan komputer, perjalanan dinas, jasa kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga belanja tidak terduga dan pengadaan sarana penanggulangan bencana.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan telaah dan penyelidikan terhadap kegiatan-kegiatan yang kami nilai perlu mendapat perhatian khusus. Nilai anggaran yang cukup besar harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Andre Saputra di sela-sela aksi.

Menurut Andre, pihaknya telah menghimpun berbagai data dan dokumen yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berasumsi atau menghakimi pihak mana pun. Namun sebagai kontrol sosial, kami meminta agar seluruh kegiatan yang menjadi sorotan dapat diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang kami sampaikan hari ini. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fery Yulizar.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan berkas yang berisi data sejumlah kegiatan yang dianggap perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

(Rev/Basar rudin)

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini