Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, terkait permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), tim penyidik sudah melakukan pelimpahan perkara terhadap pihak kejaksaan, sehingga kedua tersangka dan barang bukti merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU, jadi terkait permohonan penangguhan, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Dihadapan awak media di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/26), Iman kembali menegaskan bahwa, dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, pihak penyidik Dir Reskrimum sudah melakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang pasti, dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sekedar informasi, tim kuasa hukum kedua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, berupaya tengah melakukan permohonan penangguhan penahanan, tak tanggung-tanggung, ada sebanyak puluhan penjamin dua diantaranya, Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin dan Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
“Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya,” kata Pengacara Roy Suryo, Khozinudin.
“Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan,” pungkasnya.(eko)
(team)










