
BITUNG, SULAWESI UTARA — Jejakkejahatan.web.id — 16 AGUSTUS 2026 — Dua hari berturut-turut, dua kejahatan telanjang, dilakukan oleh orang yang justru disumpah melindungi rakyat! Pertama: di jalan depan Kompos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, oknum Brimob berinisial RM mencabut pistol dinas dan menodongkan moncongnya tepat ke dada warga yang sekadar melintas lewat! Tidak ada ancaman, tidak ada perlawanan — warga cuma berjalan, lalu dihadapi maut!
Kami teriakkan ke seluruh pucuk pimpinan Polri: APAKAH INI AJARAN DI KESATUAN BRIMOB? Menodong senjata ke warga tak bersalah, lalu memimpin massa berkelahi? Kalau tidak — mengapa oknum ini masih bebas? Siapa yang menutupi kebusukannya?
Belum cukup — keesokan harinya dia makin berani! Turun langsung ke jalan raya, berdiri di barisan paling depan, dan MEMIMPIN keributan berkelompok di kampung sendiri! Bukan melerai, bukan menenangkan — dia yang mengomandoi! Seragam negara dijadikan tameng, senjata negara dijadikan alat ancaman, jabatan negara dijadikan kebal hukum!
FAKTA TELANJANG — TAK DAPAT DIPUTAR BALIK SEDIKITPUN!
HARI PERTAMA — Menodong Pistol di Jalan Umum:
Warga berjalan biasa melintas di depan Kompos. Tanpa sebab, tanpa peringatan, RM cabut pistol dan todong ke arah tubuh warga itu. Saksi mata puluhan. Di siang bolong. Di jalan raya. Ini bukan kecerobohan — ini teror berkedok seragam! Senjata yang rakyat bayar pelurunya diarahkan ke rakyat sendiri!
KESOKAN HARINYA — Memimpin Tawuran Terang-Terangan:
Belum puas mengancam nyawa, keesokan harinya RM turun langsung ke kerumunan massa. Dia yang memberi aba-aba, dia yang mengerahkan pihaknya, dia yang memimpin bentrokan! Bayangkan: aparat keamanan justru menjadi komandan perusuh! Di kampung sendiri, di hadapan tetangga, di depan anak-anak — dia tunjukkan: hukum tak berlaku baginya!
DUA HARI DUA KEJAHATAN — HUKUM HARUS MENJATUH LEBIH BERAT!
Menodongkan Pistol = Penyalahgunaan Wewenang & Ancaman Pidana:
- Pasal 263 KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023: Menyalahgunakan jabatan untuk mengancam orang → Penjara hingga 7 TAHUN!
- Pasal 448 KUHP Baru: Mengancam dengan kekerasan → Penjara hingga 1 tahun!
- Pasal 449 KUHP Baru: Ancaman di tempat umum dihadapan orang banyak → Penjara hingga 3 TAHUN!
- Perkap Kapolri No.1 Tahun 2009: Senjata api hanya boleh ditarik saat nyawa benar-benar di ujung tanduk! Menodong ke warga yang berjalan lewat = melanggar aturan pokok secara telanjang!
Memimpin Tawuran = Pengkhianatan Tugas Negara:
- Pasal 170 Ayat (3) KUHP Baru: Siapa yang memimpin dan menggerakkan keributan berkelompok → Penjara hingga 5 TAHUN! Dan karena dilakukan oleh aparat keamanan yang wajib menjaga ketertiban — HUKUMNYA WAJIB LEBIH BERAT, BUKAN DIRINGANKAN!
- Kode Etik Polri Pasal 12: Anggota dilarang menggunakan senjata untuk urusan pribadi, dilarang menimbulkan keresahan. Pelanggaran ini = PEMECATAN TIDAK TERHORMAT, TITIK!
- UU No.2 Tahun 2002 Pasal 5: Tugas Polri melindungi dan mengayomi — BUKAN mengancam dan memimpin perkelahian!
TUNTUTAN TANPA TAWAR — MENANGGUNG RISIKO MENGHADAPI AMARAH RAKYAT!
1. TANGKAP DAN MASUKKAN SEL TAHANAN HARI INI JUGA! Jangan ada alasan “sedang diproses”, “masih diperiksa” — dua kejahatan sudah terang benderang di mata rakyat! Amankan pistol dinasnya, cabut seragamnya, serahkan ke penyidik umum! Jangan diendapkan di kesatuan Brimob — kami tidak percaya rekan melawan rekan!
2. PROPAM POLDASULUT TURUN SENDIRI — TANPA MELIBATKAN BRIMOB! Bentuk tim khusus dari luar Sulawesi Utara jika perlu! Telusuri: siapa yang selama ini melindungi RM? Mengapa berani dua hari berturut-turut melanggar hukum tanpa takut dihukum? Buka seluruh hasil penyelidikan ke publik — bukan laporan rahasia yang dimusnahkan nanti!
3. JANGAN BERANI BICARA “SUDAH DAMAI”! Damai antarwarga tidak menghapus pidana aparat! Menodongkan senjata api dan memimpin tawuran adalah kejahatan terhadap negara — negara wajib menuntutnya sampai ke pengadilan! Jangan coba-coba tutup kasus ini diam-diam!
4. TUNJUKKAN KEPADA RAKYAT BUKTI TINDAKANNYA! Dalam 24 jam: apakah sudah ditahan? Apakah senjatanya diamankan? Siapa yang memeriksa? Jika sampai besok pagi belum ada pengumuman resmi — rakyat Bitung sendiri yang akan berbondong-bondong ke gerbang kesatuan Brimob menuntut keadilan!
Dengar baik-baik: Rakyat tidak butuh pelindung yang berubah jadi penindas! Rakyat tidak takut moncong pistol — yang mereka takutkan hanyalah Tuhan dan hukum negara! Kalau RM merasa benar, hadapi di pengadilan — BUKAN menodong senjata dan memimpin massa!
Hukum tidak boleh tunduk pada seragam! Keadilan tidak boleh ditawar karena pangkat! Tindak sekarang atau hadapi rakyat yang bangkit sendiri! Tegasnya,” divisi intelejen Nasional,


