
Jejak kejahatan | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penyelundupan barang bekas ilegal yang masuk melalui jalur Pelabuhan Internasional Batam Center. Ratusan item mulai dari pakaian, alas kaki, tas, hingga mainan anak diamankan dalam operasi tersebut.
Barang-barang yang diselundupkan diduga kuat berasal dari negara tetangga, Singapura, dan masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah serta tidak membayar pajak.
📅 Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada tanggal 26 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik langsung melakukan pengamanan di lokasi dan menelusuri alur pergerakan barang tersebut.
📦 Rincian Barang Bukti
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, memaparkan detail barang bukti yang berhasil disita petugas.
“Total kita amankan 12 unit koper besar dan 34 tas ransel. Isinya terdiri dari 702 lembar pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas, serta 18 mainan bekas. Semua barang ini kondisinya bukan baru dan berasal dari luar negeri,” ungkapnya.
👤 Tiga Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum intensif di bawah tanggung jawab Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus.
🕵️ Modus Operandi: Sistem Penitipan
Kasubdit I Indagsi, AKBP Paksi Eka Syaputra, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku cukup cerdik untuk menghindari deteksi.
“Mereka menggunakan sistem penitipan barang kepada orang-orang yang berbeda. Jadi barang tidak dibawa sekaligus oleh satu orang, tapi dipisah-pisah menggunakan metode hand carry oleh perorangan. Barang dikumpulkan dari pagi hingga malam, lalu ditumpuk di satu tempat,” jelasnya.
Hasil penggeledahan di kediaman tersangka menunjukkan tumpukan barang dalam jumlah masif. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini bukan dilakukan sesekali, melainkan sudah menjadi bisnis yang berjalan rutin.
⚖️ Pelanggaran Hukum & Harapan Pengawasan
Secara hukum, perbuatan ini jelas melanggar aturan kepabeanan karena masuk tanpa izin resmi.
“Kami berharap pengawasan dari pihak Bea Cukai bisa semakin diperketat, agar modus operandi seperti ini tidak berkembang menjadi pola baru yang berbeda,” pungkas AKBP Paksi.








