Ketua LSM KCBI Nias Barat Desak KPK & Kejagung Audit RSUD Cerah Medika Rp138 M, Dugaan Langgar UU.
Nias Barat; jejakkejahatan.
Mencuatnya dugaan kejanggalan proyek RSUD Cerah Medika berasal dari suara Masyarakat Nias Barat. Menindaklanjuti keresahan warga, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia KCBI Nias Barat, Sabar hati Halawa, secara resmi mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI turun memeriksa sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini suara masyarakat Nias Barat. Proyek Rp138 miliar uang rakyat, groundbreaking Juli 2025 oleh Menkes RI, 2026 ganti nama jadi RSUD Cerah Medika oleh Bupati Eliyunus Waruwu, kontrak habis 22 Mei dan mati operasional. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut,” tegas Sabar halawa Kamis 12 Juni 2026.
Menurut Ketua Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias Helpi Zebua yang juga praktisi hukum, KPK berwenang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara Kejaksaan Agung berwenang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat 1 huruf d.
“Dugaan kami mengarah ke Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ada potensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. RSUD Cerah Medika dulunya RSD Pratama Lahomi di lahan 30.070 m² Desa Onolimbu, Lahomi, target Tipe C untuk kanker, jantung, stroke, uronefrologi, KIA, tapi belum bisa dipakai,” ujarnya.
“Karena ini suara masyarakat, kami LSM KCBI wajib mengawal. Kami tidak menuduh, kami menuntut kepastian hukum. Kalau bersih, kenapa Bupati dan DPRD bungkam? UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dilanggar,” tegas Helpi Zebua.
Helpi menegaskan, data dari laporan masyarakat Nias Barat siap diserahkan ke KPK RI, Kejagung RI, BPK RI, Kejati Sumut, Kejari Gunungsitoli. “Yang busuk pasti tercium bau busuknya. KPK dan Kejagung jangan diam. Ini tuntutan rakyat Nias Barat untuk keadilan,” pungkasnya.
Media konfirmasi ke Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Waruwu, S.H. via WhatsApp terkait keterlambatan RSUD Cerah Medika. Hingga Sabtu 13 Juni 2026, pesan hanya centang biru tanpa jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan klarifikasi resmi atas suara dan desakan Masyarakat Nias Barat melalui Ketua LSM KCBI Nias Barat. (Yarmend)












