Sumut 28 juli 2026.jejakkejahatan.web.id.
“Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sragen atas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut Budi Rizkiyanto,setiap laporan masyarakat yang memuat dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang profesional,objektif,transparan,dan akuntabel.Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau justru tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dibuktikan ataupun dibantah apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional? Negara hukum mengharuskan setiap laporan diuji melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,_ tegas Budi Rizkiyanto.
Ia menegaskan bahwa desakan ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu.”Sebaliknya, hal ini merupakan dorongan agar fungsi pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Budi Rizkiyanto juga menilai bahwa transparansi dalam proses pemeriksaan merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan negara.Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan yang disampaikan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan memberikan kepastian. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan etik maupun hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum, ujarnya.
Budi Rizkiyanto berharap Divpropam Mabes Polri memberikan kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap fakta diuji secara profesional,dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
Warta Team.






