Kadis PUPR HSU Akui Pernah Beri Uang kepada Dua Kasi Kejari, Tegaskan Tak Pernah Memberi kepada Kajari APN

Amos saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) APN bersama dua pejabat eselon IV Kejari HSU kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026).

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU, Amos Silitonga, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Amos menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada Kajari HSU APN.

“Saya tidak pernah memberikan ataupun diminta oleh Pak Kajari. Saya mengenal yang bersangkutan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri HSU sejak Juli 2025,” ujar Amos dalam persidangan.

Namun, Amos mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akhmad Zahedi Fikry.

Menurut Amos, pada 20 Mei 2025 dirinya diminta oleh Asis untuk membantu biaya operasional dan akomodasi perjalanan ke Banjarmasin. Selain itu, ia juga menerima pesan WhatsApp dari Zahedi yang berbunyi, *”Yang kemarin itu kapan kata Kasi Intel.”* Pesan tersebut ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti di persidangan.

“Setelah menerima pesan itu, saya mendatangi Asis dan Zahedi di Kantor Kejaksaan Negeri HSU, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta di ruang kerja Kasi Pidsus kepada Zahedi dan Asis,” terang Amos.

Amos selanjutnya mengungkapkan bahwa setelah penyerahan pertama, dirinya kembali memberikan uang kepada Asis dengan alasan yang sama, yakni untuk kebutuhan operasional.

“Asis mengambil sendiri ke ruang kerja saya di Dinas PUPR Kabupaten HSU. Saya memberikan uang tunai masing-masing Rp10 juta sebanyak dua kali, yakni pada Agustus dan September 2025,” tuturnya.

Saat ditanya JPU mengenai alasan pemberian uang tersebut, Amos mengaku tidak sedang menghadapi persoalan hukum maupun merasa mendapat tekanan dari pihak Kejaksaan.

“Saat diminta, saya tidak sedang memiliki permasalahan hukum dan juga tidak merasa diancam. Saya hanya ingin menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri HSU,” katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa APN menilai keterangan Amos tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan OTT yang terjadi pada 18 Desember 2025.

Menurut penasihat hukum, seluruh peristiwa yang disampaikan Amos merupakan kejadian yang terjadi sebelum APN menjabat sebagai Kajari HSU.

“Kesaksian Saudara Amos selaku Kepala Dinas PUPR tidak ada kaitannya dengan OTT tanggal 18 Desember 2025. Peristiwa yang disampaikan merupakan kejadian masa lampau, bahkan terjadi pada masa Kajari sebelumnya, yakni Agustiawan Umar,” ujar penasihat hukum APN di persidangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Asis Budianto membantah uang yang disebut Amos sebagai pemberian untuk kebutuhan operasional. Asis menyatakan uang tersebut merupakan honorarium kegiatan Proyek Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjadi haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati HSU.

Menurut Asis, dirinya ditunjuk sebagai anggota dalam kegiatan pendampingan Proyek Strategis Daerah sehingga berhak menerima honor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Asis membantah bahwa uang tersebut merupakan pemberian sebagaimana yang disampaikan oleh Amos dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini