INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

JAKARTA – Praktik penagihan utang yang tidak beretika kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga berinisial MG terkait layanan Paylater TikTok.

INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

MG mengaku memang memiliki kewajiban cicilan dan berniat membayar. Namun, masalah muncul ketika akun TikTok miliknya tiba-tiba terblokir tanpa alasan yang jelas, sehingga ia tidak bisa mengakses aplikasi untuk melakukan pembayaran.

Ironisnya, meski terdapat kendala teknis yang membuat pembayaran tidak bisa dilakukan, tekanan justru semakin keras. MG mengaku terus menerima pesan WhatsApp yang bernada intimidasi, bahkan diancam akan “diviralkan” atau disebarkan data pribadinya jika tidak melunasi utang dalam waktu singkat.

DAFTAR NOMOR YANG DIDUGA MELAKUKAN INTIMIDASI

Berdasarkan bukti yang diterima, berikut adalah nomor-nomor telepon yang diduga kuat melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban:

  • +62 851-3409-5770
  • +62 857-8418-0021
  • +62 895-3218-63912
  • +62 895-4046-79893

JELAS MELANGGAR HUKUM

Tindakan penagih tersebut dinilai sangat melanggar aturan yang berlaku di Indonesia:

  1. Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
    Mengancam akan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi yang dilindungi undang-undang, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat.
  2. Melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Mengirimkan pesan ancaman, intimidasi, atau maksud untuk mempermalukan orang lain melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.
  3. Melanggar Aturan OJK & Etika Penagihan
    Menuntut pembayaran namun memblokir akses pembayaran adalah tindakan tidak profesional. Selain itu, OJK secara tegas melarang penagihan menggunakan cara-cara yang mengancam, mempermalukan, atau melakukan kekerasan verbal.

Kasus ini menjadi bukti masih adanya praktik penagihan yang tidak manusiawi dan jelas melanggar hukum, yang seharusnya mendapat tindakan tegas dari pihak berwajib dan otoritas terkait.(Tim7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *