Diduga Dikuasai Pribadi, Jalan Usaha Tani Dana Desa Rp90 Juta di Jelatang Dibuat Parit

Oplus_131072

MERANGIN – Warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, menyoroti dugaan penguasaan aset desa oleh keluarga mantan kepala desa setempat. Akses jalan usaha tani yang dibangun menggunakan Dana Desa kini tidak lagi dapat dilalui masyarakat karena dibuat parit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini memicu keresahan warga karena jalan yang dibangun untuk kepentingan petani diduga hendak dialihkan menjadi milik pribadi oleh keluarga mantan Kepala Desa Jelatang, Ahmad Yani.

Menurut Ketua RT setempat berinisial SMR, jalan tersebut dibangun saat Ahmad Yani masih menjabat dengan anggaran Dana Desa sekitar Rp90 juta. Jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer itu berada di wilayah perkebunan sawit warga.

“Jalan tersebut dulu dibangun menggunakan Dana Desa. Itu hasil pertukaran antara Solihin dengan Ahmad Yani. Waktu itu sempat terjadi persoalan dengan warga terkait pengambilan batu di lokasi tersebut, lalu dibahas di desa. Saat saya bertanya apakah itu jalan pribadi atau jalan desa, pihak desa menyatakan itu adalah jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa,” ujar SMR.

Ia menyayangkan kondisi jalan saat ini yang sudah tidak bisa dimanfaatkan. “Sekarang jalan itu sudah dibikin parit dan ditanami karet sehingga masyarakat tidak bisa lagi melewati akses tersebut. Padahal jalan itu merupakan jalan usaha tani menuju perkebunan warga yang memang dibangun untuk kepentingan para petani,” tambahnya.

SMR menegaskan, pihak yang menutup akses diduga merupakan keluarga mantan kepala desa. Bahkan, warga menyebut salah satu anak Ahmad Yani bernama Ziko diduga ikut melakukan perusakan akses jalan tersebut.

“Dulu sudah pernah disampaikan bahwa itu murni jalan desa. Jadi kami heran kenapa sekarang dibuat parit. Informasi yang kami dapat, yang membuat parit itu keluarga mantan kades,” katanya.

Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun kecamatan agar konflik tidak berkepanjangan. Mereka meminta pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut secara terbuka dan adil.

Warga juga menegaskan bahwa pembangunan menggunakan Dana Desa merupakan aset milik pemerintah desa dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk dikuasai secara pribadi. Sesuai ketentuan, pengalihan atau penguasaan aset desa secara pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara dan dapat merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala Desa Ahmad Yani maupun keluarga yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini