Desa Depur, Kab Maluku Tenggar Jejakkejahatan.web.id — Jumat, 1 Mei 2026, bukanlah hari di mana Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Desa Supardi Sukma secara otomatis berakhir atau kedaluwarsa, melainkan sebuah tanggal yang menjadi simbol ketegangan politik di Desa Depur karena desakan warga agar masa jabatannya tidak diperpanjang. Meskipun secara administratif SK tersebut masih memiliki ruang untuk dievaluasi atau bahkan diperpanjang oleh Bupati Maluku Tenggara, suasana di desa sudah terasa seperti masa transisi penuh ketidakpastian karena kuatnya penolakan masyarakat terhadap kelanjutan kepemimpinan Supardi Sukma. Warga merasa bahwa keberadaan Supardi Sukma yang berlarut-larut tanpa kejelasan status definitif telah menimbulkan kejenuhan dan kekecewaan, sehingga mereka mendesak agar Bupati segera mengambil sikap tegas terkait nasib jabatan tersebut.
Kekhawatiran warga bukan hanya soal kapan SK itu berakhir, tetapi lebih kepada kualitas pelayanan publik yang dirasakan selama masa perpanjangan atau kekosongan kepemimpinan ini berlangsung. Masyarakat mulai cemas bahwa jika tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola desa, maka pengurusan dokumen penting seperti surat keterangan domisili atau akta kelahiran akan terus mengalami hambatan birokrasi yang merugikan rakyat kecil. Obrolan di warung-warung kopi dan pertemuan warga kini diisi dengan evaluasi kritis terhadap kinerja Supardi Sukma, di mana banyak yang mempertanyakan apakah perpanjangan wewenangnya selama ini benar-benar membawa manfaat nyata atau justru melanggengkan ketidakberesan administrasi yang sudah ada.
Meskipun kritik terhadap kinerja pejabat desa semakin tajam, para tokoh masyarakat tetap mengingatkan agar respons warga tetap terjaga dalam koridor hukum dan etika, bukan berupa aksi anarkis yang bisa merusak kerukunan desa. Mereka menekankan bahwa penilaian harus didasarkan pada fakta lapangan dan data objektif, bukan sekadar emosi sesaat, agar proses transisi ini tidak memicu polarisasi antarwarga yang selama ini hidup berdampingan dengan damai. Namun, di sisi lain, lambatnya respons pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan apakah SK akan diperpanjang atau diganti dengan pejabat baru justru menambah kegelisahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sorotan publik juga melebar pada isu transparansi pengelolaan dana desa, khususnya terkait peran Badan Saniri Ohoi (BSO) yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi aliran keuangan desa selama masa jabatan Supardi Sukma. Warga menyayangkan bahwa banyak keputusan strategis diambil tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak akuntabel dalam penggunaan anggaran desa. Tokoh adat dan masyarakat mendesak agar ada audit atau evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga desa sebelum ada keputusan lanjutan mengenai status kepemimpinan, karena kepercayaan publik terhadap institusi desa sedang berada di titik rendah.
Inti dari segala keluhan warga adalah keinginan kuat untuk mendapatkan pemimpin sementara yang benar-benar netral, kompeten, dan bebas dari kepentingan politik praktis menjelang pemilihan kepala desa definitif. Penolakan terhadap potensi perpanjangan SK Supardi Sukma didasari oleh keyakinan bahwa sosok pengganti haruslah orang yang mampu membersihkan tumpukan masalah administrasi dan sosial yang ditinggalkan sebelumnya. Warga menginginkan transparansi penuh dalam proses penunjukan pejabat sementara, agar tidak ada kesan bahwa pemerintah daerah memihak kepada kelompok tertentu atau mengabaikan aspirasi mayoritas masyarakat Desa Depur.
Situasi ini menjadi semakin genting karena masa ketidakpastian status kepemimpinan ini berimpit dengan tahapan persiapan pemilihan kepala desa yang membutuhkan kondisi sosial-politik yang stabil dan kondusif. Jika pejabat yang menjabat saat ini dianggap tidak netral atau memiliki rekam jejak yang kontroversial, dikhawatirkan ia akan memanfaatkan kewenangannya untuk mempengaruhi hasil pemilu desa demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu, warga mendesak Bupati Maluku Tenggara untuk menunjuk pejabat sementara yang independen dan mampu menjaga fair play dalam proses demokrasi lokal yang akan datang.
Mata semua pihak kini tertuju pada Bupati Muhamad Thaher Hanubun, yang memegang otoritas penuh untuk memutuskan apakah akan memperpanjang SK Supardi Sukma atau menunjuk figur lain sebagai pejabat sementara. Keputusan Bupati dinanti-nanti dengan kecemasan tinggi, karena keterlambatan dalam mengambil sikap ini telah menciptakan vakum kepemimpinan de facto di mana warga bingung kepada siapa harus menyampaikan aspirasi atau keluhan. Tekanan terhadap Bupati semakin besar karena masyarakat menganggap bahwa kepekaan pemimpin daerah terhadap suara rakyat adalah ujian utama bagi kredibilitas pemerintah kabupaten.
Di tengah tekanan tersebut, penolakan terhadap wacana perpanjangan SK Supardi Sukma semakin terorganisir dan disuarakan dengan lantang oleh berbagai elemen masyarakat. Senen Serang, tokoh masyarakat yang disegani, secara terbuka menyatakan penolakannya usai Salat Jumat di Masjid Agung Al-Hurriyah 45, Kota Tual, dengan alasan bahwa kepemimpinan sebelumnya gagal menyelesaikan masalah-masalah mendasar di desa. Pernyataan Senen mewakili perasaan banyak warga yang merasa bahwa memperpanjang masa jabatan Supardi Sukma hanya akan menutup peluang bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Kami menolak perpanjangan karena masih banyak pekerjaan rumah yang berantakan dan belum terselesaikan,” tegas Senen, merujuk pada sejumlah kasus yang belum tuntas hingga saat ini. Salah satu isu utama yang menjadi dasar penolakan adalah dugaan ketidakmerataan dalam pembagian bantuan sosial, di mana warga merasa ada pihak-pihak tertentu yang lebih diutamakan dibandingkan mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, isu tunggakan honor bagi kader desa, guru PAUD, dan tokoh agama yang belum dibayarkan lunas semakin memperkuat argumen bahwa manajemen keuangan desa di bawah kepemimpinan saat ini bermasalah.
Kasus tunggakan honor tersebut bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan cerminan dari kurangnya empati dan tanggung jawab pimpinan terhadap para pekerja garis depan yang melayani masyarakat. Guru PAUD dan kader kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dan kesehatan dasar di desa merasa kecewa ketika hak-hak mereka diabaikan, sementara laporan keuangan desa mungkin menunjukkan angka yang berbeda. Ketidaksesuaian antara realita di lapangan dengan laporan resmi ini memicu tuntutan warga untuk adanya audit independen dan pergantian kepemimpinan yang membawa budaya kerja lebih bersih dan transparan.
Selain masalah finansial, warga juga menyoroti minimnya ruang partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan penting di desa, di mana musyawarah desa sering kali dianggap hanya sebagai formalitas belaka. Proses perencanaan pembangunan yang top-down dan minim konsultasi telah menghasilkan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan mendesak warga, seperti perbaikan infrastruktur dasar yang masih terbengkalai. Warga menuntut agar mekanisme demokrasi deliberatif di desa dijalankan dengan sungguh-sungguh, melibatkan semua unsur masyarakat tanpa diskriminasi, agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak.
Kini, masyarakat Desa Depur berada dalam posisi menunggu yang melelahkan, sambil berharap bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kebuntuan ini. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat ini akan menentukan arah tata kelola desa ke depannya, apakah akan terus terjebak dalam siklus ketidaktransparanan atau bangkit menjadi desa yang lebih mandiri dan akuntabel. Ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam merespons aspirasi warga dan menjamin pelayanan publik yang tidak terputus di tengah masa transisi yang panjang.
Akhirnya, momentum ini harus dijadikan pelajaran berharga bahwa kepemimpinan desa adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan hak istimewa yang bisa diperpanjang seenaknya tanpa evaluasi mendalam. Desakan warga kepada Bupati Hanubun untuk menolak perpanjangan SK Supardi Sukma dan segera menunjuk pejabat sementara yang netral adalah bentuk kedewasaan politik masyarakat yang menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik. Semoga keputusan yang akan diambil segera mencerminkan kehendak rakyat, mengembalikan kepercayaan publik, dan membuka lembaran baru bagi Desa Depur yang lebih adil, transparan, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Editor : Ipan






