
Desa Depur Maluku Tenggara , 1 Mei 2026 | Jejakkejahatan.web — momen krusial bagi warga Desa Depur untuk merenungkan kembali arah pemerintahan desa mereka, terutama setelah berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Badan Saniri Ohoi (BSO) tanpa adanya kejelasan tindak lanjut administratif. Situasi ini bukan sekadar kelalaian birokratis biasa, melainkan sebuah sinyal peringatan keras bahwa ada sesuatu yang salah dalam tata kelola kepemimpinan transisi saat ini, di mana kepercayaan publik mulai terkikis akibat ketidakpastian hukum yang menyelimuti lembaga representatif adat tersebut. Dalam atmosfer politik lokal yang seharusnya dinamis dan responsif, kekosongan legalitas BSO menciptakan ruang hampa yang berpotensi menghambat aspirasi masyarakat, menjadikan tanggal hari ini sebagai titik tolak evaluasi serius terhadap kinerja pejabat yang sedang memegang amanah.
Di tengah kebimbangan ini, Senen Serang, seorang anak adat yang dikenal dan peduli terhadap keberlangsungan tradisi di Desa Depur, menyuarakan keprihatinannya dengan nada yang tegas namun tetap menjunjung tinggi etika kekeluargaan. Menurutnya, BSO bukan sekadar stempel atau formalitas belaka, melainkan jantung dari demokrasi adat yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah desa dan Masyarakat, Senen menekankan bahwa hilangnya payung hukum bagi BSO sama artinya dengan memutus salah satu nadi utama partisipasi masyarakat, sehingga setiap keputusan yang diambil oleh pejabat desa tanpa melibatkan atau melalui legitimasi BSO yang sah, patut dipertanyakan validitas moral dan politiknya di mata warga.
mandeknya perpanjangan SK BSO ini menyoroti adanya kesenjangan antara mandat yang diberikan kepada pejabat transisi dengan realitas pelaksanaan tugas di lapangan. Supardi Sukma, sebagai pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara, sejatinya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh mesin pemerintahan, termasuk aspek-aspek krusial seperti kelembagaan adat, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penunjukan dirinya bukanlah hadiah politik semata, melainkan sebuah kontrak sosial yang mewajibkannya untuk menjaga stabilitas, bukan justru membiarkan terjadinya stagnasi administrasi yang dapat berimplikasi jangka panjang terhadap kohesi sosial di Desa Depur.
kita dapat melihat fenomena ini melalui lensa birokrasi, di mana rasionalitas dan keteraturan administrasi menjadi fondasi utama legitimasi kekuasaan. Ketika prosedur perpanjangan SK yang bersifat rutin dan terprediksi gagal dilaksanakan, hal ini menunjukkan adanya Disfungsi dalam sistem manajemen pemerintahan desa. Ketidak hadiran inisiatif dari pihak eksekutif desa untuk mengantisipasi berakhirnya masa jabatan BSO mencerminkan lemahnya kapasitas perencanaan strategis, sebuah kelemahan fatal dalam tata kelola pemerintahan moderen yang seharusnya mengedepankan prinsip antisipatif dan preventif, bukan reaktif setelah masalah muncul.
Situasi ini juga dapat dibaca sebagai manuver atau setidaknya cerminan dari prioritas politik pejabat desa yang sedang berkuasa. Dalam dinamika kekuasaan lokal, seringkali isu-isu teknis administratif dianggap remeh dibandingkan dengan proyek-proyek fisik atau kebijakan yang lebih terlihat secara visual. Namun, pengabaian terhadap aspek legalitas lembaga adat seperti BSO justru merupakan kesalahan strategis, karena hal itu menyentuh ranah sensitif identitas dan hak konstitusional masyarakat adat Sesuai Dengan UUD 1945 Pasal 18B, yang Artinya
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
yang jika dibiarkan, dapat memicu resistensi pasif maupun aktif dari elemen-elemen masyarakat adat yang merasa suaranya dibungkam.
Masyarakat Desa Depur, yang selama ini dikenal dengan semangat gotong royong dan keterlibatan tinggi dalam urusan desa, kini mulai menunjukkan tanda-tanda kekecewaan yang tersirat dalam berbagai diskusi hingga pertemuan informal. Pertanyaan-pertanyaan kritis mulai bermunculan, bukan hanya mengenai “mengapa” SK tidak diperpanjang, tetapi lebih jauh lagi, “siapa” yang sebenarnya diuntungkan dari kekosongan kekuasaan ini. Narasi yang berkembang di kalangan warga cenderung mengarah pada dugaan bahwa ketiadaan BSO yang sah memudahkan pejabat desa untuk mengambil keputusan sepihak tanpa adanya checks and balances yang biasanya disediakan oleh lembaga BSO tersebut.
Perlu dipahami bahwa dalam struktur pemerintahan di Maluku Tenggara Tingkat Desa, peran BSO sangat sentral dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait penggunaan anggaran desa dan penetapan peraturan desa. Tanpa keberadaan BSO yang memiliki landasan hukum jelas, setiap produk kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah desa berada dalam zona abu-abu legalitas. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat, karena mereka kehilangan jaminan bahwa aspirasi mereka telah diakomodasi secara prosedural dan substantif, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan alokasi sumber dana menjadi semakin besar.
kita juga tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab dari pemerintah kecamatan dan kabupaten sebagai pembina teknis dan supervisor atas pemerintahan desa. Ketiadaan intervensi atau teguran dari tingkat atas terhadap kelalaian Desa Depur dalam memperpanjang SK BSO menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan hierarkis. Apakah aparat di tingkat kecamatan terlalu sibuk dengan urusan lain sehingga lupa memantau kelengkapan administrasi desa-desa binaannya, ataukah ada pembiaran sengaja yang didasarkan pada pertimbangan politik tertentu? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka demi transparansi pemerintahan.
Namun, argumen utama tetaplah bahwa inisiator utama perbaikan administrasi harus berasal dari dalam desa itu sendiri, yaitu dari meja kerja pejabat desa. Prinsip otonomi desa menuntut kemandirian dalam pengelolaan urusan rumah tangga pemerintahan, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan persyaratan legalitas lembaga-lembaga desa. Menunggu instruksi dari atas sebelum bertindak adalah mentalitas birokrasi lama yang tidak lagi relevan dalam era desentralisasi, di mana kepala desa atau pejabatnya dituntut untuk proaktif, inovatif, dan bertanggung jawab langsung kepada konstituennya.
Senen Serang, dalam wawancaranya, juga menyinggung aspek historis dan kultural dari keberadaan BSO di Desa Depur. Ia mengingatkan bahwa lembaga ini adalah warisan leluhur yang telah diadaptasi ke dalam sistem pemerintahan modern, dan di Bekap Oleh Peraturan Daerah (Perda) sehingga mengabaikannya bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal. Bagi masyarakat adat, legitimasi tidak hanya berasal dari kertas SK, tetapi juga dari pengakuan sosial dan kultural; namun, tanpa SK yang sah, posisi tawar BSO melemah di hadapan hukum negara, yang pada akhirnya merugikan masyarakat adat itu sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dampak dari kelambanan ini sudah mulai terasa dalam beberapa musyawarah desa terakhir, di mana partisipasi masyarakat cenderung menurun karena ketidakpercayaan terhadap proses yang berjalan. Ketika warga merasa bahwa lembaga perwakilan mereka tidak berfungsi atau tidak diakui secara hukum, motivasi mereka untuk terlibat dalam pembangunan desa pun ikut luntur. Ini adalah kerugian sosial-politik yang mahal harganya, karena modal sosial berupa kepercayaan dan partisipasi adalah bahan bakar utama bagi keberhasilan pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan segera untuk mengatasi kebuntuan ini, bukan hanya dengan menerbitkan SK baru secara terburu-buru, tetapi melalui proses yang inklusif dan transparan. Pejabat desa harus membuka ruang dialog dengan tokoh adat, termasuk Senen Serang dan elemen masyarakat lainnya, untuk membahas mekanisme pembentukan atau perpanjangan kepengurusan BSO yang sesuai dengan harapan warga. Pendekatan partisipatif ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa BSO yang akan terbentuk benar-benar representatif dan memiliki legitimasi kuat, baik secara yuridis maupun Terminologi Adat.
Sebagai penutup, peristiwa mandeknya SK BSO di Desa Depur untuk saat ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan, terutama bagi pejabat yang sedang menjalankan masa transisi. Administrasi yang baik adalah wajah dari pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab; mengabaikannya berarti mengabaikan esensi dari pelayanan publik itu sendiri. Semoga dengan adanya sorotan publik dan kritik konstruktif seperti yang disampaikan oleh Senen Serang, roda pemerintahan di Desa Depur dapat segera kembali berputar dengan semestinya, mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Editor : Ipan










