Hukum  

Rumah Nenek 59 Tahun di Deli Serdang Jadi Sasaran Teror Pembakaran, Korban Minta Perlindungan Polisi

Rumah Nenek 59 Tahun di Deli Serdang Jadi Sasaran Teror Pembakaran, Korban Minta Perlindungan Polisi

DELI SERDANG – Aksi teror mencekam menimpa seorang nenek berusia 59 tahun, Sehat Br Sembiring, di Dusun III, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Rumah milik wanita yang berprofesi sebagai petani tersebut diduga menjadi sasaran percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh pria tidak dikenal.

Informasi yang diterima kru media langsung dari narasumber pada Senin (10/08/2026), korban kini telah resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/53/VIII/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, insiden bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban terbangun setelah dikejutkan oleh suara hantaman keras seperti benda dilempar ke arah depan rumahnya.Saat memeriksa situasi, korban mendapati seorang pria asing tengah melemparkan botol ke arah huniannya sembari berteriak histeris menyebut nama “mot, mot, mot”.

“Setelah itu pelaku masuk ke ruang belakang rumah dengan maksud menggeser barang-barang,” ungkap Sehat Br Sembiring, sebagaimana rilisan dari narasumber kepada media, Senin (10/08/2026).

Mendengar kegaduhan di luar, seorang saksi yang berada di dekat pintu langsung membukanya sambil spontan berteriak “maling”. Teriakan tersebut membuat pelaku panik. Tak lama berselang, korban dan saksi melihat kobaran api menyala di TKP, yang bersumber dari botol berisi cairan bahan bakar minyak (BBM).

Beruntung, api dapat segera dipadamkan oleh warga sekitar sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Meski selamat, insiden ini menyisakan kerugian materiil serta trauma mendalam bagi korban, yang mendasari keputusannya untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Atas aksi nekat tersebut, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 308 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 1/2023 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembakaran.

Secara terpisah, Kapolsek Namo Rambe melalui petugas Piket SPKT, Aipda Rinto Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban. Kepolisian menegaskan akan melakukan penyelidikan intensif, mendalami barang bukti, serta memburu pelaku yang identitasnya sempat terekam oleh saksi di lokasi kejadian.

(A.Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini